URGENSI PENANGGULANGAN PENGGELAPAN DANA DALAM SISTEM PEMBAYARAN QUICK RESPONSES INDONESIAN STANDARD (QRIS

Penulis

  • Haifa Naza Venita Universitas Islam Bandung
  • Ade Mahmud Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8813

Kata Kunci:

QRIS, Penggelapan Dana, Globalisasi

Abstrak

 

Penggelapan dana merupakan suatu tindakan ilegal atau tidak sah yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menyembunyikan, menyelewengkan, atau menyalahgunakan dana dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tersebut. Memasuki era globalisasi dan perkembangan pesat di era modern ini, Penggunaan teknologi dalam sistem pembayaran semakin berkembang, termasuk penerapan standar QRIS di Indonesia. Namun, meningkatnya adopsi QRIS juga membawa risiko peningkatan praktik penggelapan dana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penanggulangan penggelapan dana dalam konteks QRIS, dengan fokus pada upaya pencegahan, deteksi, dan penanganan kasus-kasus yang teridentifikasi. Metode penelitian ini mencakup analisis kebijakan dan regulasi terkait QRIS, Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi integritas dan keamanan sistem pembayaran QRIS di Indonesia.

Referensi

Buku

Ade Mahmud (2020) Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Oksidelfa Yanto, (2021) Pemidanaan atas Kejahatan yang Berhubungan dengan Teknologi Informasi. Samudra Biru

Jurnal

Ade Mahmud. (2019). Model Penegakan Hukum Progresif Dalam Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pidana Uang Pengganti. Lex Lata, 1(2)

Almaida, Z., & Imanullah, M. N. (2021). Perlindungan hukum preventif dan represif bagi pengguna uang elektronik dalam melakukan transaksi tol nontunai. Privat Law, 9(1), 218-226

Restiti, D., & Amalia, R. (2021). Pengaruh media sosial terhadap pengetahuan tentang quick response code indonesian standard (QRIS). Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah, 3(2), 157-173.

Samsumar L. D. (2016). Konsep dan tantangan penggunaan teknologi e-money sebagai alat pembayaran alternatif di Indonesia. METHODIKA: Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi, 2(1), 102-107.

Saprizal, M. T. (2022, August). Analisis Pertanggungjawaban Para Pelaku Tindak Pidana Perjudian Kemiri di Kabupaten Sumedang dalam Perspektif Kriminologis. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 2,) pp. 1308-1312

Saputri, O. B. (2020). Preferensi konsumen dalam menggunakan quick response code indonesia standard (qris) sebagai alat pembayaran digital. Kinerja, 17(2), 237-247

Wahyudi, D. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber Crime Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 43295.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Diterbitkan

2024-03-30

Cara Mengutip

Haifa Naza Venita, & Ade Mahmud. (2024). URGENSI PENANGGULANGAN PENGGELAPAN DANA DALAM SISTEM PEMBAYARAN QUICK RESPONSES INDONESIAN STANDARD (QRIS. Jurnal Hukum Saraswati, 6(1), 550–559. https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8813

Terbitan

Bagian

Articles