URGENSI PENANGGULANGAN PENGGELAPAN DANA DALAM SISTEM PEMBAYARAN QUICK RESPONSES INDONESIAN STANDARD (QRIS
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8813Kata Kunci:
QRIS, Penggelapan Dana, GlobalisasiAbstrak
Penggelapan dana merupakan suatu tindakan ilegal atau tidak sah yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menyembunyikan, menyelewengkan, atau menyalahgunakan dana dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tersebut. Memasuki era globalisasi dan perkembangan pesat di era modern ini, Penggunaan teknologi dalam sistem pembayaran semakin berkembang, termasuk penerapan standar QRIS di Indonesia. Namun, meningkatnya adopsi QRIS juga membawa risiko peningkatan praktik penggelapan dana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penanggulangan penggelapan dana dalam konteks QRIS, dengan fokus pada upaya pencegahan, deteksi, dan penanganan kasus-kasus yang teridentifikasi. Metode penelitian ini mencakup analisis kebijakan dan regulasi terkait QRIS, Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi integritas dan keamanan sistem pembayaran QRIS di Indonesia.
Referensi
Buku
Ade Mahmud (2020) Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Oksidelfa Yanto, (2021) Pemidanaan atas Kejahatan yang Berhubungan dengan Teknologi Informasi. Samudra Biru
Jurnal
Ade Mahmud. (2019). Model Penegakan Hukum Progresif Dalam Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pidana Uang Pengganti. Lex Lata, 1(2)
Almaida, Z., & Imanullah, M. N. (2021). Perlindungan hukum preventif dan represif bagi pengguna uang elektronik dalam melakukan transaksi tol nontunai. Privat Law, 9(1), 218-226
Restiti, D., & Amalia, R. (2021). Pengaruh media sosial terhadap pengetahuan tentang quick response code indonesian standard (QRIS). Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah, 3(2), 157-173.
Samsumar L. D. (2016). Konsep dan tantangan penggunaan teknologi e-money sebagai alat pembayaran alternatif di Indonesia. METHODIKA: Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi, 2(1), 102-107.
Saprizal, M. T. (2022, August). Analisis Pertanggungjawaban Para Pelaku Tindak Pidana Perjudian Kemiri di Kabupaten Sumedang dalam Perspektif Kriminologis. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 2,) pp. 1308-1312
Saputri, O. B. (2020). Preferensi konsumen dalam menggunakan quick response code indonesia standard (qris) sebagai alat pembayaran digital. Kinerja, 17(2), 237-247
Wahyudi, D. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber Crime Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 43295.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).