MENINJAU KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASANGAN WNA DAN WNI DI INDONESIA

Penulis

  • Putu Andhika Kusuma Yadnya Fakultas Hukum Universitas Tabanan

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8239

Kata Kunci:

Warga negara, perceraian, peraturan perundang-undangan, harta perkawinan

Abstrak

Penelitian ini fokus pada aturan pembagian harta gono gini pada saat perceraian
antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) di
Indonesia dalam konteks perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis peraturan perundangundangan yang mengatur pembagian harta gono gini dalam perkawinan campuran
antara WNA dan WNI di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pembagian harta gono gini pada saat perceraian antara WNA dan WNI di Indonesia
diatur oleh Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan
Pasal 37-39 Undang-Undang No 16 Tahun 2019. Tujuan dari pembagian ini adalah
untuk mencapai pembagian yang adil dan wajar antara pasangan yang bercerai.
Proses pembagian harta mempertimbangkan kontribusi masing-masing pasangan
dalam perkawinan serta memenuhi kebutuhan mereka setelah perceraian.

Referensi

Buku

Diantha, I Made Pasek, 2016,

Metodologi Penulisan Hukum

Normatif dalam Justifikasi

Teori Hukum, Kencana,

Jakarta.

Putra, I. B. W. 2015. Filsafat Ilmu:

Filsafat Ilmu Hukum.

Udayana University Press.

Denpasar.

Jurnal

Aldyna, E. P., & Harjono, S. H.

Konstatiring Hakim Dalam

Perkara Perceraian Yang

Diputus Verstek. Verstek,

(3).

Arianta, K., Mangku, D. G. S., &

Yuliartini, N. P. R. 2020.

Perlindungan Hukum Bagi

Kaum Etnis Rohingya Dalam

Perspektif Hak Asasi Manusia

Internasional. Jurnal

Komunitas Yustisia, 3(2),

-176.

Burlian, F. 2019. Eksistensi

Perkawinan Dan Perceraian

Menurut Hukum Islam Dan

Pasca Berlakunya UU NO. 1

Tahun 1974. Mizan: Jurnal

Ilmu Hukum, 8(2), 77-84.

Hayati, N. N. S., & Warjiyati, S.

Analisis yuridis konsep

Omnibus Law dalam

harmonisasi peraturan

Perundang-Undangan di

Indonesia. Jurnal Hukum

Samudra Keadilan, 16(1), 1-

Nurisman, E. 2022. Risalah

Tantangan Penegakan Hukum

Tindak Pidana Kekerasan

Seksual Pasca Lahirnya

Undang-Undang Nomor 12

Tahun 2022. Jurnal

Pembangunan Hukum

Indonesia, 4(2), 170-196.

Saiya, A. J., Alfons, S. S., & Tita, H.

M. Y. 2021. Partisipasi

Masyarakat Dalam

Pembentukan UndangUndang Cipta Kerja.

TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum,

(6), 618-626.

Tassya, I., & Rangkuti, N. A. J. 2023.

Kepastian Hukum terhadap

Hak Milik atas Tanah yang

sudah bersertifikat. JIKEM:

Jurnal Ilmu Komputer,

Ekonomi dan Manajemen,

(2), 2546-2557.

Utama, I. G. A. A., Mangku, D. G. S.,

& Yuliartini, N. P. R. 2020.

Yurisdiksi International

Criminal Court (ICC) Dalam

Penyelesaian Kasus

Rohingnya Dalam Perspektif

Hukum Internasional. Jurnal

Komunitas Yustisia, 3(3),

-219.

Yadnya, P. A. K., Budiarta, I. D. G., &

Nurcana, I. D. N. G. 2023.

Kajian Yuridis Terhadap

Pertanggungjawaban Tindak

Pidana Informasi Dan Transaksi

Elektronik (ITE). Vidya Wertta:

Media Komunikasi Universitas

Hindu Indonesia, 6(1), 50-59

Diterbitkan

2023-09-30

Cara Mengutip

Putu Andhika Kusuma Yadnya. (2023). MENINJAU KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASANGAN WNA DAN WNI DI INDONESIA. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 535–544. https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8239