MENINJAU KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASANGAN WNA DAN WNI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8239Kata Kunci:
Warga negara, perceraian, peraturan perundang-undangan, harta perkawinanAbstrak
Penelitian ini fokus pada aturan pembagian harta gono gini pada saat perceraian
antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) di
Indonesia dalam konteks perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis peraturan perundangundangan yang mengatur pembagian harta gono gini dalam perkawinan campuran
antara WNA dan WNI di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pembagian harta gono gini pada saat perceraian antara WNA dan WNI di Indonesia
diatur oleh Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan
Pasal 37-39 Undang-Undang No 16 Tahun 2019. Tujuan dari pembagian ini adalah
untuk mencapai pembagian yang adil dan wajar antara pasangan yang bercerai.
Proses pembagian harta mempertimbangkan kontribusi masing-masing pasangan
dalam perkawinan serta memenuhi kebutuhan mereka setelah perceraian.
Referensi
Buku
Diantha, I Made Pasek, 2016,
Metodologi Penulisan Hukum
Normatif dalam Justifikasi
Teori Hukum, Kencana,
Jakarta.
Putra, I. B. W. 2015. Filsafat Ilmu:
Filsafat Ilmu Hukum.
Udayana University Press.
Denpasar.
Jurnal
Aldyna, E. P., & Harjono, S. H.
Konstatiring Hakim Dalam
Perkara Perceraian Yang
Diputus Verstek. Verstek,
(3).
Arianta, K., Mangku, D. G. S., &
Yuliartini, N. P. R. 2020.
Perlindungan Hukum Bagi
Kaum Etnis Rohingya Dalam
Perspektif Hak Asasi Manusia
Internasional. Jurnal
Komunitas Yustisia, 3(2),
-176.
Burlian, F. 2019. Eksistensi
Perkawinan Dan Perceraian
Menurut Hukum Islam Dan
Pasca Berlakunya UU NO. 1
Tahun 1974. Mizan: Jurnal
Ilmu Hukum, 8(2), 77-84.
Hayati, N. N. S., & Warjiyati, S.
Analisis yuridis konsep
Omnibus Law dalam
harmonisasi peraturan
Perundang-Undangan di
Indonesia. Jurnal Hukum
Samudra Keadilan, 16(1), 1-
Nurisman, E. 2022. Risalah
Tantangan Penegakan Hukum
Tindak Pidana Kekerasan
Seksual Pasca Lahirnya
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022. Jurnal
Pembangunan Hukum
Indonesia, 4(2), 170-196.
Saiya, A. J., Alfons, S. S., & Tita, H.
M. Y. 2021. Partisipasi
Masyarakat Dalam
Pembentukan UndangUndang Cipta Kerja.
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum,
(6), 618-626.
Tassya, I., & Rangkuti, N. A. J. 2023.
Kepastian Hukum terhadap
Hak Milik atas Tanah yang
sudah bersertifikat. JIKEM:
Jurnal Ilmu Komputer,
Ekonomi dan Manajemen,
(2), 2546-2557.
Utama, I. G. A. A., Mangku, D. G. S.,
& Yuliartini, N. P. R. 2020.
Yurisdiksi International
Criminal Court (ICC) Dalam
Penyelesaian Kasus
Rohingnya Dalam Perspektif
Hukum Internasional. Jurnal
Komunitas Yustisia, 3(3),
-219.
Yadnya, P. A. K., Budiarta, I. D. G., &
Nurcana, I. D. N. G. 2023.
Kajian Yuridis Terhadap
Pertanggungjawaban Tindak
Pidana Informasi Dan Transaksi
Elektronik (ITE). Vidya Wertta:
Media Komunikasi Universitas
Hindu Indonesia, 6(1), 50-59
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).