DUALISME ADVOKAT DALAM PEMBELAAN KLIEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003

Penulis

  • Eka Imroatun Khasanah Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
  • Anggitamarta Ratih Nugrahani Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8236

Kata Kunci:

dvokat, Pelanggaran Kode Etik, Pembelaan Klien

Abstrak

Advokat merupakan salah satu profesi dalam bidang hukum yang memberikan
bantuan hukum baik di Pengadilan maupun diluar Pengadilan. Advokat dalam
menjalankan profesinya dalam memberikan bantuan hukum tidak terlepas dari
pedoman kode etik profesi advokat. Kode etik advokat digunakan sebagai acuan
dalam melaksanakan tugasnya Kode etik pada profesi advokat memegang peranan
yang sangat penting, karena mangatur untuk menjaga agar Advokat dalam beracara
atau melakukan praktiknya tidak keluar dari nilai-nilai etika profesinya. Advokat
dalam menjalani tugasnya dalam menegakkan keadilan tidak terlepas dari dari
adanya pelanggaran kode etik yang dianggapnya seperti halnya pelanggaran kode
etik dengan adanya dualisme yang dilakukan oleh seseorang advokat dalam
membela klien lebih dari satu hal . faktor-faktor yang mendorong terjadinya adanya
pelanggaran kode etik dualisme terdapat faktor internal dan faktor eksternal.

Referensi

Artikel Jurnal

Ginting, S. M., Marenza, G. A., &

Siregar, S. A. (2022).

Pertanggungjawaban

Advokat Terhadap Klien

Berdasarkan Undang–

Undang Nomor 18 Tahun

Tentang Advokat

Jurnal Rectum: Tinjauan

Yuridis Penanganan Tindak

Pidana, 4(1), 606-619.

Hartono, H. (2019). Penerapan Sanksi

Hukum Bagi Para Advokat

Pelaku Tindak Pidana Suap

Dalam Sistem Hukum

Positif Di Indonesia. JCH

(Jurnal Cendekia Hukum),

(1), 77-98.

Helmi, M. (2021). Pembelaan

(Pledoi) Advokat berdasar

Paradigma Critical Theory

Guba And Lincoln.Pandecta Research Law

Journal, 16(1), 45-54.

Sinaga, N. A. (2020). Kode etik

sebagai pedoman

pelaksanaan profesi hukum

yang baik. Jurnal Ilmiah

Hukum Dirgantara, 10(2).

Hutabalian, M. (2020). Dampak

Dualisme Kepengurusan

Organisasi Perhimpunan

Advokat Indonesia (Peradi)

Terhadap Penegakan

Hukum. Jurnal Justiqa, 2(1),

-60.

Hutabalian, M., & Editya, M. F.

(2021). Tinjauan Hukum

Terhadap Dualisme

Kepengurusan Organisasi

Perhimpunan Advokat

Indonesia (Peradi)

Berdasarkan Uu No. 18

Tahun 2003 Tentang

Advokat. Iuris Studia:

Jurnal Kajian Hukum, 2(1),

-16.

Hidayat, K. I., Priyadi, A., &

Purwendah, E. K. (2020).

Kajian Kritis Terhadap

Dualisme Pengadilan

Elektronik (E-Court) dan

Konvensional. Batulis Civil

Law Review, 1(1), 14-23.

Sholihah, M. P. (2019). Tinjauan

Fiqh Siyasah terhadap

pendidikan calon Advokat di

Indonesia: Undang-Undang

No. 18 Tahun 2003 dan

Permenristekdikti No. 5

Tahun 2019 tentang

program Profesi Advokat

(Doctoral dissertation, UIN

Sunan Ampel Surabaya).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun

Tentang Advokat

Kode Etik Advokat Indonesia

Berita Online

detikNews. 2008. Todung Mulya

Lubis Dipecat Sebagai

Advokat Oleh Peradi.

https://news.detik.com/berit

a/d-940808/todung-mulyalubis-dipecat-sebagaiadvokat-oleh-peradi.

Diakses pada 4 Juni 2023

Diterbitkan

2023-09-30

Cara Mengutip

Eka Imroatun Khasanah, Anggitamarta Ratih Nugrahani, & Baidhowi. (2023). DUALISME ADVOKAT DALAM PEMBELAAN KLIEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 485–500. https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8236