DUALISME ADVOKAT DALAM PEMBELAAN KLIEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8236Kata Kunci:
dvokat, Pelanggaran Kode Etik, Pembelaan KlienAbstrak
Advokat merupakan salah satu profesi dalam bidang hukum yang memberikan
bantuan hukum baik di Pengadilan maupun diluar Pengadilan. Advokat dalam
menjalankan profesinya dalam memberikan bantuan hukum tidak terlepas dari
pedoman kode etik profesi advokat. Kode etik advokat digunakan sebagai acuan
dalam melaksanakan tugasnya Kode etik pada profesi advokat memegang peranan
yang sangat penting, karena mangatur untuk menjaga agar Advokat dalam beracara
atau melakukan praktiknya tidak keluar dari nilai-nilai etika profesinya. Advokat
dalam menjalani tugasnya dalam menegakkan keadilan tidak terlepas dari dari
adanya pelanggaran kode etik yang dianggapnya seperti halnya pelanggaran kode
etik dengan adanya dualisme yang dilakukan oleh seseorang advokat dalam
membela klien lebih dari satu hal . faktor-faktor yang mendorong terjadinya adanya
pelanggaran kode etik dualisme terdapat faktor internal dan faktor eksternal.
Referensi
Artikel Jurnal
Ginting, S. M., Marenza, G. A., &
Siregar, S. A. (2022).
Pertanggungjawaban
Advokat Terhadap Klien
Berdasarkan Undang–
Undang Nomor 18 Tahun
Tentang Advokat
Jurnal Rectum: Tinjauan
Yuridis Penanganan Tindak
Pidana, 4(1), 606-619.
Hartono, H. (2019). Penerapan Sanksi
Hukum Bagi Para Advokat
Pelaku Tindak Pidana Suap
Dalam Sistem Hukum
Positif Di Indonesia. JCH
(Jurnal Cendekia Hukum),
(1), 77-98.
Helmi, M. (2021). Pembelaan
(Pledoi) Advokat berdasar
Paradigma Critical Theory
Guba And Lincoln.Pandecta Research Law
Journal, 16(1), 45-54.
Sinaga, N. A. (2020). Kode etik
sebagai pedoman
pelaksanaan profesi hukum
yang baik. Jurnal Ilmiah
Hukum Dirgantara, 10(2).
Hutabalian, M. (2020). Dampak
Dualisme Kepengurusan
Organisasi Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi)
Terhadap Penegakan
Hukum. Jurnal Justiqa, 2(1),
-60.
Hutabalian, M., & Editya, M. F.
(2021). Tinjauan Hukum
Terhadap Dualisme
Kepengurusan Organisasi
Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi)
Berdasarkan Uu No. 18
Tahun 2003 Tentang
Advokat. Iuris Studia:
Jurnal Kajian Hukum, 2(1),
-16.
Hidayat, K. I., Priyadi, A., &
Purwendah, E. K. (2020).
Kajian Kritis Terhadap
Dualisme Pengadilan
Elektronik (E-Court) dan
Konvensional. Batulis Civil
Law Review, 1(1), 14-23.
Sholihah, M. P. (2019). Tinjauan
Fiqh Siyasah terhadap
pendidikan calon Advokat di
Indonesia: Undang-Undang
No. 18 Tahun 2003 dan
Permenristekdikti No. 5
Tahun 2019 tentang
program Profesi Advokat
(Doctoral dissertation, UIN
Sunan Ampel Surabaya).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
Tentang Advokat
Kode Etik Advokat Indonesia
Berita Online
detikNews. 2008. Todung Mulya
Lubis Dipecat Sebagai
Advokat Oleh Peradi.
a/d-940808/todung-mulyalubis-dipecat-sebagaiadvokat-oleh-peradi.
Diakses pada 4 Juni 2023
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).