KEABSAHAN ABORSI DARI KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF, HUKUM ISLAM, DAN HAM
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8234Kata Kunci:
Aborsi, Korban Pemerkosaan, Hukum Positif, Hukum Islam, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Isu aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan dalam berbagai perspektif hukum
positif, hukum Islam, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hukum positif, hanya ada
beberapa kondisi tertentu yang memperbolehkan dilakukannya aborsi, seperti untuk
menyelamatkan nyawa ibu atau dalam kasus kelainan janin yang mengancam nyawa. Namun,
di beberapa negara, aborsi juga diizinkan sebagai hak korban untuk mengatasi trauma yang
dialami. Dalam konteks hukum Islam, aborsi umumnya dilarang, kecuali jika nyawa ibu berada
dalam bahaya, walaupun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang aborsi dalam
kasus pemerkosaan. Dalam perspektif HAM, hak reproduksi termasuk hak untuk memutuskan
apakah akan melahirkan atau tidak. Oleh karena itu, korban pemerkosaan seharusnya memiliki
hak untuk memilih melakukan aborsi atau tidak. Namun, terdapat pandangan yang berpendapat
bahwa janin yang dihasilkan dari pemerkosaan juga memiliki hak untuk hidup, sehingga aborsi
menjadi perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Isu-isu moral dan etika juga muncul dalam
konteks aborsi ini, dengan pendapat yang beragam tentang apakah janin memiliki hak hidup
yang harus dihormati atau apakah keputusan aborsi harus menjadi hak eksklusif korban dan
tidak boleh dipaksakan oleh pihak lain. Oleh karena itu, diperlukan diskusi dan penelitian lebih lanjut untuk mencari pemahaman yang lebih mendalam mengenai keabsahan aborsi dalam
konteks korban pemerkosaan dari berbagai perspektif hukum positif, hukum islam dan ham.
Referensi
Buku
Afifah, Wiwik. “Perlindungan Hukum Bagi
Perempuan Korban Perkosaan Yang
Melakukan Aborsi.” Jurnal Ilmu
Hukum 9 (2013): 95.
Cahyadi, Virgo Cahyadi. “Perlindungan
Hukum Terhadap Pelaku Aborsi
Korban Pemerkosaan” Vol. 8 No.
(2021): 310.
Humm, Maggie. Ensiklopedia Feminisme.
Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002.
Kurnia, Titon Slamet. “Hak Atas Derajat
Kesehatan Optimal Sebagai HAM Di
Indonesia.” 35. Bandung: Alumni,
Kusmaryanto, CB. “Kontroversi Aborsi.”
Jakarta: Gramedia Widiasarana
Indonesia, 2002.
Mulyana, Tanti Kirana Utami dan Aji.
“Tanggung Jawab Dokter Dalam
Melakukan Aborsi Tanpa Seijin Ibu
Yang Mengandung Atau Keluarga
Dalam Perspektif Hukum Positif Di
Indonesia” 1, No.2 (2015): 505.
R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Bogor: Politeia,
Udin. “Reinterprestasi Hukum Islam
Tentang Aborsi.” Universitas Yarsi,
Wiknjosastro. “Ilmu Kandungan.” 18.
Jakarta: Bina Pustaka, 2006.
Yanti, Evi. “Kajian Yuridis Legalisasi
Aborsi Bagi Korban Tindak Pidana
Pemerkosaan Dalam Perspektif
Hukum Positif” Vol. 5, No (2020):
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
Tentang Kesehatan Reproduksi
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).