KEABSAHAN ABORSI DARI KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF, HUKUM ISLAM, DAN HAM

Penulis

  • Ahlam Nugraha Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Hamidah Wahyu Putri Nagari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8234

Kata Kunci:

Aborsi, Korban Pemerkosaan, Hukum Positif, Hukum Islam, Hak Asasi Manusia

Abstrak

Isu aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan dalam berbagai perspektif hukum
positif, hukum Islam, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hukum positif, hanya ada
beberapa kondisi tertentu yang memperbolehkan dilakukannya aborsi, seperti untuk
menyelamatkan nyawa ibu atau dalam kasus kelainan janin yang mengancam nyawa. Namun,
di beberapa negara, aborsi juga diizinkan sebagai hak korban untuk mengatasi trauma yang
dialami. Dalam konteks hukum Islam, aborsi umumnya dilarang, kecuali jika nyawa ibu berada
dalam bahaya, walaupun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang aborsi dalam
kasus pemerkosaan. Dalam perspektif HAM, hak reproduksi termasuk hak untuk memutuskan
apakah akan melahirkan atau tidak. Oleh karena itu, korban pemerkosaan seharusnya memiliki
hak untuk memilih melakukan aborsi atau tidak. Namun, terdapat pandangan yang berpendapat
bahwa janin yang dihasilkan dari pemerkosaan juga memiliki hak untuk hidup, sehingga aborsi
menjadi perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Isu-isu moral dan etika juga muncul dalam
konteks aborsi ini, dengan pendapat yang beragam tentang apakah janin memiliki hak hidup
yang harus dihormati atau apakah keputusan aborsi harus menjadi hak eksklusif korban dan
tidak boleh dipaksakan oleh pihak lain. Oleh karena itu, diperlukan diskusi dan penelitian lebih lanjut untuk mencari pemahaman yang lebih mendalam mengenai keabsahan aborsi dalam
konteks korban pemerkosaan dari berbagai perspektif hukum positif, hukum islam dan ham.

Referensi

Buku

Afifah, Wiwik. “Perlindungan Hukum Bagi

Perempuan Korban Perkosaan Yang

Melakukan Aborsi.” Jurnal Ilmu

Hukum 9 (2013): 95.

Cahyadi, Virgo Cahyadi. “Perlindungan

Hukum Terhadap Pelaku Aborsi

Korban Pemerkosaan” Vol. 8 No.

(2021): 310.

Humm, Maggie. Ensiklopedia Feminisme.

Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002.

Kurnia, Titon Slamet. “Hak Atas Derajat

Kesehatan Optimal Sebagai HAM Di

Indonesia.” 35. Bandung: Alumni,

Kusmaryanto, CB. “Kontroversi Aborsi.”

Jakarta: Gramedia Widiasarana

Indonesia, 2002.

Mulyana, Tanti Kirana Utami dan Aji.

“Tanggung Jawab Dokter Dalam

Melakukan Aborsi Tanpa Seijin Ibu

Yang Mengandung Atau Keluarga

Dalam Perspektif Hukum Positif Di

Indonesia” 1, No.2 (2015): 505.

R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana (KUHP). Bogor: Politeia,

Udin. “Reinterprestasi Hukum Islam

Tentang Aborsi.” Universitas Yarsi,

Wiknjosastro. “Ilmu Kandungan.” 18.

Jakarta: Bina Pustaka, 2006.

Yanti, Evi. “Kajian Yuridis Legalisasi

Aborsi Bagi Korban Tindak Pidana

Pemerkosaan Dalam Perspektif

Hukum Positif” Vol. 5, No (2020):

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No 36 Tahun 2009

Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun

Tentang Kesehatan Reproduksi

Diterbitkan

2023-09-30

Cara Mengutip

Ahlam Nugraha, & Hamidah Wahyu Putri Nagari. (2023). KEABSAHAN ABORSI DARI KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF, HUKUM ISLAM, DAN HAM. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 465–473. https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8234