PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI NASABAH PERBANKAN

Penulis

  • Wayan Santoso Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8231

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Perbankan, OJK

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen perbankan
oleh Otoritas Jasa Keuangan menurut hukum positif dan untuk menganalisis peran Otoritas Jasa
Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen menurut hukum positif.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pertama
perlindungan hukum konsumen perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No.3
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/
2014, serta dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.2/SEOJK.07 /2014. Kesemua Aturan
tersebut memberikan perlindungan hukum konsumen perbankan tentang pemenuhan hak-haknya
serta dalam usaha memberikan perlindungannya secara preventif maupun represif. Kedua, Masih
lemahnya norma hukum yang mengatur tugas pengawasan oleh Otoritas Jasa keuangan yang
dapat dilihat pada Pasal 8 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,
yang menjabarkan kewenangan tugas pengaturan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan pada Pasal
9 menjabarkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan tugas pengawasan,
akan tetapi dalam pasal tersebut terdapat kekaburan norma antara tugas pengawasan dan
pengaturan.

Referensi

Buku

Hermansyah, 2005, Hukum

Perbankan Nasional Indonesia,

Prenada Media, Jakarta

Mariam Darus Badrulzaman, 1986,

Perlindungan terhadap

Konsumen Dilihat dari Sudut

Perjanjian Baku, Bina Cipta,

Bandung

Mariam Darus Badrulzaman, 1981,

Perjanjian Baku (Standar)

Perkembangannya di

Indonesia, Alumni, Bandung

Mariam Darus Badrulzaman, 1993,

Beberapa Masalah dalam

Undang-undang No. 7 Tahun

(Kumpulan Tulisan

Mengenang Teuku Mohammad

Radhie), Universitas

Tarumanegara, Jakarta

Ronny H. Soemitro, 1982,

Metodologi Penelitian Hukum,

Ghalia Indonesia, Semarang

Setiawan dalam Sultan Remy

Sjahdeini, 2002, Hukum

Kepailitan, Memahami

Failisementverordening Junc

to. Undang-Undang No. 4

Tahun 1998, Pustaka Utama

Grafiti, Jakarta

Zainal Asikin, 2015, Pengantar

Hukum Perbankan Indonesia,

Raja Grafindo Persada, Jakarta

Jurnal

Putu Eka Trisna Dewi, 2015,

Implementasi Ketentuan

Restrukturisasi Kredit

Terhadap Debitur Wanprestasi

Pada Kredit Perbankan,

Jurnal Magister Hukum

Udayana (Udayana Master

Law of Journal), Vol. 4, No. 2,

Magister Hukum Universitas

Udayana

Artikel Internet

Bank Indonesia, Unit Khusus

Musium Bank Indonesia -

Sejarah Bank Indonesia “Topik

khusus tentang Kelembagaan

BI”,

http://www.bi.go.id/id/tentangbi/ museum/sejarah-bi/bi.pdf,

artikel, diakses tanggal 21

Agustus 2016

Diterbitkan

2023-09-30

Cara Mengutip

Wayan Santoso. (2023). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI NASABAH PERBANKAN. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 420–440. https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8231