PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI NASABAH PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8231Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Perbankan, OJKAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen perbankan
oleh Otoritas Jasa Keuangan menurut hukum positif dan untuk menganalisis peran Otoritas Jasa
Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen menurut hukum positif.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pertama
perlindungan hukum konsumen perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No.3
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/
2014, serta dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.2/SEOJK.07 /2014. Kesemua Aturan
tersebut memberikan perlindungan hukum konsumen perbankan tentang pemenuhan hak-haknya
serta dalam usaha memberikan perlindungannya secara preventif maupun represif. Kedua, Masih
lemahnya norma hukum yang mengatur tugas pengawasan oleh Otoritas Jasa keuangan yang
dapat dilihat pada Pasal 8 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,
yang menjabarkan kewenangan tugas pengaturan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan pada Pasal
9 menjabarkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan tugas pengawasan,
akan tetapi dalam pasal tersebut terdapat kekaburan norma antara tugas pengawasan dan
pengaturan.
Referensi
Buku
Hermansyah, 2005, Hukum
Perbankan Nasional Indonesia,
Prenada Media, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 1986,
Perlindungan terhadap
Konsumen Dilihat dari Sudut
Perjanjian Baku, Bina Cipta,
Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, 1981,
Perjanjian Baku (Standar)
Perkembangannya di
Indonesia, Alumni, Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, 1993,
Beberapa Masalah dalam
Undang-undang No. 7 Tahun
(Kumpulan Tulisan
Mengenang Teuku Mohammad
Radhie), Universitas
Tarumanegara, Jakarta
Ronny H. Soemitro, 1982,
Metodologi Penelitian Hukum,
Ghalia Indonesia, Semarang
Setiawan dalam Sultan Remy
Sjahdeini, 2002, Hukum
Kepailitan, Memahami
Failisementverordening Junc
to. Undang-Undang No. 4
Tahun 1998, Pustaka Utama
Grafiti, Jakarta
Zainal Asikin, 2015, Pengantar
Hukum Perbankan Indonesia,
Raja Grafindo Persada, Jakarta
Jurnal
Putu Eka Trisna Dewi, 2015,
Implementasi Ketentuan
Restrukturisasi Kredit
Terhadap Debitur Wanprestasi
Pada Kredit Perbankan,
Jurnal Magister Hukum
Udayana (Udayana Master
Law of Journal), Vol. 4, No. 2,
Magister Hukum Universitas
Udayana
Artikel Internet
Bank Indonesia, Unit Khusus
Musium Bank Indonesia -
Sejarah Bank Indonesia “Topik
khusus tentang Kelembagaan
BI”,
http://www.bi.go.id/id/tentangbi/ museum/sejarah-bi/bi.pdf,
artikel, diakses tanggal 21
Agustus 2016
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).