PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU YANG MENGHALANGI PENYIDIKAN (Obstraction Of Justice)
Kata Kunci:
Pertnggungjawaban Pidana, Tindakan, Menghalangi, Proses Penyidikan. I.Abstrak
Sistem peradilan selalu berupaya untuk bersikap adil dan jujur dalam menjalankan peradilan yang bersih dan tidak memiliki maksud tertentu, seperti menghambat atau menghalangi proses penyidikan. Namun, terdapat permasalahan yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana yang melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana pengaturan formulasi tentang bentuk-bentuk tindakan yang menghalangi proses penyidikan.. Dari sudut pandang Ius Constituendum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan merumuskan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana yang menghalang-halangi proses penyidikan dalam hukum positif di Indonesia, serta merumuskan pengaturan mengenai macam-macam perintangan terhadap proses penyidikan dari sudut pandang Ius Constituendum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturanKUHAP tidak memuat ketentuan mengenai tindakan yang menghalangi proses peradilan pidana. Memperjelas jenis-jenis tindakan yang dapat dilakukan, seperti ketika tersangka menyembunyikan barang bukti sebelum atau setelah proses penyidikan, akan membantu mencegah terjadinya kasus-kasus merintangi sistem peradilan pidana di masa depan. Dalam rangka mereformasi pembuatan undang-undang terhadap KUHP, perlu untuk menambahkan ketentuan-ketentuan yang krusial, terutama yang terkait dengan tindakan menghalangi proses peradilan pidana pada tahap penyidikan. Hal ini membutuhkan penelitian yang mendalam yang harus dilakukan oleh semua pihak mengenai tindakan merintangi proses peradilan pidana.
Referensi
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1987. Mengenal Lembaga Kejaksaan di Indonesia, PT.Bina Aksara, Jakarta.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan penyidikan, bagian pertama edisi kedua:Desember 2009, Jakarta : Sinar Grafika.
Mucti Fajar & Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nukthoh Arfawie Kurde, 2005, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Oemar Sena Adji, 1980, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta.
River Yohanes Manalu, 2015, Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi, Lex Crimen Vol. IV No. 1.
Seno Adji dan Insriyanto Seno Adji, 2007, Peradilan Bebas dan Contempt Of Court, Diadit Media, Jakarta.
Su Supratman & Philip Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Cet. III, Alfabeta, Jakarta.
pratman & Philip Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Cet. III, Alfabeta, Jakarta.
Petter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Cet III, Prenadamedia Group, Jakarta.
Jurnal hukum, peranan penyidik polri dalam sistem peradilan pidana,D.P.M. Sitompul. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1044, Diakses 22 Nnovember 2022
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).