PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU YANG MENGHALANGI PENYIDIKAN (Obstraction Of Justice)

Penulis

  • Nyoman Yogandiranjaya Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi Fakultas Hukum Universitas Udayana,

Kata Kunci:

Pertnggungjawaban Pidana, Tindakan, Menghalangi, Proses Penyidikan. I.

Abstrak

Sistem peradilan selalu berupaya untuk bersikap adil dan jujur dalam menjalankan peradilan yang bersih dan tidak memiliki maksud tertentu, seperti menghambat atau menghalangi proses penyidikan. Namun, terdapat permasalahan yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana yang melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana pengaturan formulasi tentang bentuk-bentuk tindakan yang menghalangi proses penyidikan.. Dari sudut pandang Ius Constituendum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan merumuskan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana yang menghalang-halangi proses penyidikan dalam hukum positif di Indonesia, serta merumuskan pengaturan mengenai macam-macam perintangan terhadap proses penyidikan dari sudut pandang Ius Constituendum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturanKUHAP tidak memuat ketentuan mengenai tindakan yang menghalangi proses peradilan pidana. Memperjelas jenis-jenis tindakan yang dapat dilakukan, seperti ketika tersangka menyembunyikan barang bukti sebelum atau setelah proses penyidikan, akan membantu mencegah terjadinya kasus-kasus merintangi sistem peradilan pidana di masa depan. Dalam rangka mereformasi pembuatan undang-undang terhadap KUHP, perlu untuk menambahkan ketentuan-ketentuan yang krusial, terutama yang terkait dengan tindakan menghalangi proses peradilan pidana pada tahap penyidikan. Hal ini membutuhkan penelitian yang mendalam yang harus dilakukan oleh semua pihak mengenai tindakan merintangi proses peradilan pidana.

Referensi

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1987. Mengenal Lembaga Kejaksaan di Indonesia, PT.Bina Aksara, Jakarta.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan penyidikan, bagian pertama edisi kedua:Desember 2009, Jakarta : Sinar Grafika.

Mucti Fajar & Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nukthoh Arfawie Kurde, 2005, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Oemar Sena Adji, 1980, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta.

River Yohanes Manalu, 2015, Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi, Lex Crimen Vol. IV No. 1.

Seno Adji dan Insriyanto Seno Adji, 2007, Peradilan Bebas dan Contempt Of Court, Diadit Media, Jakarta.

Su Supratman & Philip Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Cet. III, Alfabeta, Jakarta.

pratman & Philip Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Cet. III, Alfabeta, Jakarta.

Petter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Cet III, Prenadamedia Group, Jakarta.

Jurnal hukum, peranan penyidik polri dalam sistem peradilan pidana,D.P.M. Sitompul. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1044, Diakses 22 Nnovember 2022

Diterbitkan

2023-05-06

Cara Mengutip

Nyoman Yogandiranjaya, & A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi. (2023). PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU YANG MENGHALANGI PENYIDIKAN (Obstraction Of Justice). Jurnal Hukum Saraswati, 5(1), 393–407. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/6301