KONSEP LANGKAH SISTEMIK HARMONISASI DAN REGISTRASI PARAREM SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM ADAT DALAM MEMILIH PEMIMPIN ADAT DI DESA PEMINGE

Penulis

  • Putu Sekarwangi Saraswati Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • Gede Agus Wardana Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Nyoman Listia Vergiana Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar

Kata Kunci:

Harmonisasi Hukum;Desa Adat;Registrasi Hukum Adat;Desa Peminge

Abstrak

Desa Adat Termasuk Desa Adat Peminge Wajib membuat perangkat hukum adat yang disebut dengan Pararem untuk mengatur pelaksanaan pemilihan Prajuru Desa Adat dan melakukan registrasi ke Majelis Desa Adat guna mendapat validasi legalitas secara hukum positif. Maka berdasarkan hal tersebut munculah pertanyaan yang harus dikaji yaitu : 1.Bagaimanakah Konsep Langkah Sistemik harmonisasi Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam memilih pemimpin adat di Desa Peminge ? dan 2. Bagaimanakah Langkah Meregistrasi Pararem Sebagai Instrumen Hukum Adat Ke Pemerintah Daerah ? Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil yang didapat yaitu pengharmonisasian suatu Pararem di wilayah DesaAdat Peminge mencari hasil akhir berupa pembentukan hukum yang harmonis, selaras, dan seimbang. Alur meregistrasi Pararem sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

Referensi

Buku

Bahder Johan Nasution,2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum.Mandar Maju,Jakarta.hlm.92 Fajar,Mukti,Achmad, Yulianto,2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan

Empiris, Cetakan IV.Pustaka Pelajar,Yogyakarta,hlm.33

Inche Sayuna,2013, Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan

Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Tesis, Universitas Sebelas

Maret,Surakarta, hal. 16.

Pasek Made Diantha,2017. Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum.Prenada Media Group,Jakarta,hlm.82.

Risky Dian Novita Rahayu Rochim,2014, Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kebebasan Hakim, Jurnal Ilmiah, Universitas Brawijaya, Malang, hal. 7.

Roth, Dik and Gede Sedana. 2015. Reframing Tri Hita Karana: From “Balinese Culture” to Politics. The Asia Pacific Journal of Anthropology, 16 (2), 157-17. Doi: 10.1080/ 14442213.2014.994674.hal.157

Suhartono, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan

Anggaran Belanja Negara (Solusi Penyerapan Anggaran Belanja Negara Yang Efisien, Efektif Dan Akuntabel), Tesis, Jakarta: Universitas Indonesia, 2011, hal.

Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor Perda 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. Lembaran Daerah No 4 Tahun 2020.

Awig-awig Desa Adat Peminge Tahun 1990. Naskah Tertulis Desa Adat Peminge

Diterbitkan

2023-05-06

Cara Mengutip

Putu Sekarwangi Saraswati, Gede Agus Wardana, & Ni Nyoman Listia Vergiana. (2023). KONSEP LANGKAH SISTEMIK HARMONISASI DAN REGISTRASI PARAREM SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM ADAT DALAM MEMILIH PEMIMPIN ADAT DI DESA PEMINGE. Jurnal Hukum Saraswati, 5(1), 287–295. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/6298