UPAYA POLISI DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI
Kata Kunci:
Upaya polisi, faktor penghambat, menanggulangi, pencurian kendaraan bermotorAbstrak
pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu kejahatan atau tindak pidana yang paling sering terjadi di masyarakat, dimana hampir terjadi di beberapa daerah di Indonesia termasuk di daerah Bali. Berdasarkan fenomena tersebut, peneliti sangat tertarik mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi yang berjudul Upaya Polisi dalam Menanggulangi Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polda Bali, dengan merumuskan masalahnya yaitu upaya polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan faktor penghambat polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Bali. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakanadalah observasi, wawancara dan studi kepustakaan, kemudian data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil pengumpulan data dan analisis, maka dijelaskan kesimpulan sebagai berikut: Upaya polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Bali antara lain melalui upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Faktor penghambat polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Bali adalah modus operandi yang dilakukan, jaringan kejahatan yang sangat rapi dan terorganisir, sulitnya menemukan barang bukti dan minimnya informasi dari masyarakat guna menggungkap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Referensi
Budi Rizki H, dan Rini Fathonah, 2014, Studi Lembaga Penegak Hukum, Justice Publisher, Bandar Lampung
Moeljatno, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Mulyana W. Kusumah., 1988, Kejahatan dan Penyimpangan, (yang selanjutnya disebut Mulyana W. Kusumah I), Yayasan LBH Jakarta, Jakarta
Suharismi, Arikunto, 2010, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).