UPAYA POLISI DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI

Penulis

  • Anak Agung Gede Agung Indra Prathama Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
  • I Made Rony Arta Wijaya Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
  • Dewa Made Rasta Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Kata Kunci:

Upaya polisi, faktor penghambat, menanggulangi, pencurian kendaraan bermotor

Abstrak

pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu kejahatan atau tindak pidana yang paling sering terjadi di masyarakat, dimana hampir terjadi di beberapa daerah di Indonesia termasuk di daerah Bali. Berdasarkan fenomena tersebut, peneliti sangat tertarik mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi yang berjudul Upaya Polisi dalam Menanggulangi Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polda Bali, dengan merumuskan masalahnya yaitu upaya polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan faktor penghambat polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Bali. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakanadalah observasi, wawancara dan studi kepustakaan, kemudian data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil pengumpulan data dan analisis, maka dijelaskan kesimpulan sebagai berikut: Upaya polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Bali antara lain melalui upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Faktor penghambat polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Bali adalah modus operandi yang dilakukan, jaringan kejahatan yang sangat rapi dan terorganisir, sulitnya menemukan barang bukti dan minimnya informasi dari masyarakat guna menggungkap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Referensi

Budi Rizki H, dan Rini Fathonah, 2014, Studi Lembaga Penegak Hukum, Justice Publisher, Bandar Lampung

Moeljatno, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Mulyana W. Kusumah., 1988, Kejahatan dan Penyimpangan, (yang selanjutnya disebut Mulyana W. Kusumah I), Yayasan LBH Jakarta, Jakarta

Suharismi, Arikunto, 2010, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Diterbitkan

2023-05-06

Cara Mengutip

Anak Agung Gede Agung Indra Prathama, I Made Rony Arta Wijaya, & Dewa Made Rasta. (2023). UPAYA POLISI DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI. Jurnal Hukum Saraswati, 5(1), 274–286. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/6220