AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN TANAH DESA ADAT UNTUK KEGIATAN INVESTASI PARIWISATA DI DESA ADAT KEROBOKAN

Penulis

  • I Gede Feri Kardiana Perumda Air Minum Kabupaten Badung

Kata Kunci:

Pariwisata, Desa Adat, Tanah Adat, Investasi, Akibat Hukum

Abstrak

Bali menjadi destinasi wisata mancanegara, dimana masyarakat adat memiliki peranan penting dalam melestarikan budaya desa adat yang menjadi daya tarik bagi wisatawan. Desa Adat Kerobokan sebagai salah satu desa adat di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung mulai mengembangkan sektor pariwisata. Berbagai fasilitas pariwisata telah dibangun oleh para investor di Desa Adat Kerobokan. Tanah adat yang berada di lingkungan Desa Adat Kerobokan Sebelumnya berfungsi sebagai lahan pertanian telah dialihfungsikan sebagai tempat pariwisata. Dengan banyaknya hal positif, dilakukanya kerjasama investasi pariwisata hal tersebut menjadikan Urgensi Penggunaan Tanah Desa Adat Dalam Investasi Pariwisata di Desa Adat Kerobokan sebagai salah satu tempat yang digunakan untuk menujang industri pariwisata. Dengan adanya kegiatan investasi oleh investor yang bekerjasama dengan Desa Adat Kerobokan tentunya akan menimbulkan suatu Akibat Hukum Penggunaan Tanah Desa Adat Untuk Kegiatan Investasi Pariwisata Di Desa Adat Kerobokan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris. Sumber data melalui asas asas hukum, observasi dan wawancara.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Wahyuni, Putu Ika. 2021. Investasi Pariwisata Indonesia. CV. Tohar Media

Jurnal/Artikel Ilmiah

Andriyani, Anak Agung Istri, dkk. 2017. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Desa Wisata Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Sosial Budaya Wilayah (Studi Di Desa Wisata Penglipuran Bali). Jurnal Ketahanan Nasional. Vol. 23 No.1. ISSN: 0853-9340.

Arismayanti, Ni Ketut, dkk. 2014. Strategi Pengembangan Desa Wisata Berbasis Masyarakat Di Desa Adat Penglipuran Bangli. Jurnal Analisis Pariwisata. Vol. 14 No. 2. ISSN: 1410 – 3729

Jayantiari, I Gusti Agung Mas Rwa dan Wijaya, I Ketut Kasta Arya. 2017. Tinjauan Pengaturan Tanah Druwe Desa Di Bali (Aspek Hukum Perlindungan Masyarakat Adat Atas Tanah). Wicaksana: Jurnal Lingkungan & Pembangunan. Volume 1 Nomor 1. ISSN 2597-7555.

Jayantiari, I Gusti Agung Mas Rwa. Agustus 2017. Eksistensi Tanah Adat Di Bali Danproblematika Hukum Dalam Pengembangan Investasi. Jurnal Kertha Patrika. Volume 39. Nomor 2. ISSN 2579-9487.

Paramita, Ida Bagus Gede & Arsa Putra, I Gede Gita Purnama. 2020. New Normal Bagi Pariwisata Bali Di Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Ilmiah Pariwisata Agama dan Budaya. Vol. 5 No. 2. ISSN: 2527-9734.

Rahma, Aulia Adenisa. Potensi Sumber Daya Alam dalam Mengembangkan Sektor Pariwisata di Indonesia. Jurnal Nasional Pariwisata Fakultas Program Pendidikan Vokasi Jurusan Bisnis Digital & E-Commerce Universiats Brawijaya. Volume 12. Nomor 1.

Rusyidi, Binahayati dan Fedryansah, Muhammad. 2018. Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat. Fokus: Jurnal Pekerjaan Sosial. Volume 1 Nomor 3. ISSN 2620-3367.

Syamsudin, M. Juli 2008. Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara. Jurnal Hukum. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jogjakarta. Vol.15 No.3. ISSN: 0854-8498.

Yusrizal, Muhammad. 2017. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 2. No. 1.

Wawancara

Wawancara dengan Bapak A A Putu Sutarja, S.H., M.H. Bendesa Adat Kerobokan, 29 Mei 2022, Pukul 10.00 WITA.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966.

Diterbitkan

2023-01-26

Cara Mengutip

I Gede Feri Kardiana. (2023). AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN TANAH DESA ADAT UNTUK KEGIATAN INVESTASI PARIWISATA DI DESA ADAT KEROBOKAN. Jurnal Hukum Saraswati, 4(2), 229–243. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/5947