AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN TANAH DESA ADAT UNTUK KEGIATAN INVESTASI PARIWISATA DI DESA ADAT KEROBOKAN
Kata Kunci:
Pariwisata, Desa Adat, Tanah Adat, Investasi, Akibat HukumAbstrak
Bali menjadi destinasi wisata mancanegara, dimana masyarakat adat memiliki peranan penting dalam melestarikan budaya desa adat yang menjadi daya tarik bagi wisatawan. Desa Adat Kerobokan sebagai salah satu desa adat di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung mulai mengembangkan sektor pariwisata. Berbagai fasilitas pariwisata telah dibangun oleh para investor di Desa Adat Kerobokan. Tanah adat yang berada di lingkungan Desa Adat Kerobokan Sebelumnya berfungsi sebagai lahan pertanian telah dialihfungsikan sebagai tempat pariwisata. Dengan banyaknya hal positif, dilakukanya kerjasama investasi pariwisata hal tersebut menjadikan Urgensi Penggunaan Tanah Desa Adat Dalam Investasi Pariwisata di Desa Adat Kerobokan sebagai salah satu tempat yang digunakan untuk menujang industri pariwisata. Dengan adanya kegiatan investasi oleh investor yang bekerjasama dengan Desa Adat Kerobokan tentunya akan menimbulkan suatu Akibat Hukum Penggunaan Tanah Desa Adat Untuk Kegiatan Investasi Pariwisata Di Desa Adat Kerobokan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris. Sumber data melalui asas asas hukum, observasi dan wawancara.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Wahyuni, Putu Ika. 2021. Investasi Pariwisata Indonesia. CV. Tohar Media
Jurnal/Artikel Ilmiah
Andriyani, Anak Agung Istri, dkk. 2017. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Desa Wisata Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Sosial Budaya Wilayah (Studi Di Desa Wisata Penglipuran Bali). Jurnal Ketahanan Nasional. Vol. 23 No.1. ISSN: 0853-9340.
Arismayanti, Ni Ketut, dkk. 2014. Strategi Pengembangan Desa Wisata Berbasis Masyarakat Di Desa Adat Penglipuran Bangli. Jurnal Analisis Pariwisata. Vol. 14 No. 2. ISSN: 1410 – 3729
Jayantiari, I Gusti Agung Mas Rwa dan Wijaya, I Ketut Kasta Arya. 2017. Tinjauan Pengaturan Tanah Druwe Desa Di Bali (Aspek Hukum Perlindungan Masyarakat Adat Atas Tanah). Wicaksana: Jurnal Lingkungan & Pembangunan. Volume 1 Nomor 1. ISSN 2597-7555.
Jayantiari, I Gusti Agung Mas Rwa. Agustus 2017. Eksistensi Tanah Adat Di Bali Danproblematika Hukum Dalam Pengembangan Investasi. Jurnal Kertha Patrika. Volume 39. Nomor 2. ISSN 2579-9487.
Paramita, Ida Bagus Gede & Arsa Putra, I Gede Gita Purnama. 2020. New Normal Bagi Pariwisata Bali Di Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Ilmiah Pariwisata Agama dan Budaya. Vol. 5 No. 2. ISSN: 2527-9734.
Rahma, Aulia Adenisa. Potensi Sumber Daya Alam dalam Mengembangkan Sektor Pariwisata di Indonesia. Jurnal Nasional Pariwisata Fakultas Program Pendidikan Vokasi Jurusan Bisnis Digital & E-Commerce Universiats Brawijaya. Volume 12. Nomor 1.
Rusyidi, Binahayati dan Fedryansah, Muhammad. 2018. Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat. Fokus: Jurnal Pekerjaan Sosial. Volume 1 Nomor 3. ISSN 2620-3367.
Syamsudin, M. Juli 2008. Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara. Jurnal Hukum. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jogjakarta. Vol.15 No.3. ISSN: 0854-8498.
Yusrizal, Muhammad. 2017. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 2. No. 1.
Wawancara
Wawancara dengan Bapak A A Putu Sutarja, S.H., M.H. Bendesa Adat Kerobokan, 29 Mei 2022, Pukul 10.00 WITA.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).