Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Dalam Penertiban Parkir Liar Di Kota Denpasar
Kata Kunci:
Pengawasan, Penertiban, Parkir LiarAbstrak
Kebijakan pengawasan dalam penertiban parkir liar di Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar. Pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Denpasar dibagi menjadi dua jenis yaitu pengawasan langsung berupa patroli ke jalan-jalan sebanyak 50 kali dalam setahun dan pengawasan tidak langsung berupa laporan masyarakat melalui website Pro Denpasar. Tindakan hukum yang dilakukan Dinas Perhubungan untuk mengatasi permasalahan parkir liar di Kota Denpasar yakni dengan himbauan, teguran, penempelan stiker, penggembokan, penggembosan ban dan penderekan. Belum adanya undang-undang yang mengatur kewenangan Dinas Perhubungan secara independen merupakan salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan penertiban parkir liar. Dinas Perhubungan melakukan upaya-upaya yaitu pembinaan, himbauan kepada masyarakat, penyuluhan kesekolah-sekolah dan penertiban secara berkala.
Referensi
Buku
Bohari, H, 1992, Pengawasan keuangan negara / H. Bohari, Rajawali, Jakarta.
Purwadarminta, W.J.S 1903-1968, 1999, Kamus umum bahasa Indonesia / susunan W.J.S. Poerwadarminta; diolah kembali oleh Pusat Pembinaan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta.
Harbani Pasolong, 2012, Metode Penelitian Administrasi Publik, Alfabeta, Bandung.
Jurnal
Harianti, Muhammadiah, Ruskin Azikin, 2015, Pengawasan Perusahaan Daerah Parkir Dalam Penertiban Parkir Liar Di Jalan Balaikota Kota Makassar, Jurnal Administrasi Publik, Unismuh Makasar, Vol. 1, hlm. 3.
Dudung Abdullah, 2016, Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah, Jurnal Hukum Positum, Vol. 1, No. 1, hlm. 83.
Ida Bagus Raka Surya Widnyana, 2017, Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Kota Denpasar Dalam Menertibkan Parkir Liar Dibadan Jalan, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, Vol. 7, No. 1, hlm. 5.
F.C Susila Adiyanta, 2019, Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris, Jurnal Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Vol. 2, No. 4, hlm. 698.
T. Cahyani, S. Al-Fatih, 2020, Peran Muhammadiyah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di kota batu, Justitia Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 2, hlm. 283.
Internet
Badan Pusat Statistik Kota Denpasar Jumlah Penduduk Kota Denpasar website resmi: https://denpasarkota.bps.go.id/ diakses tanggal 8 Januari 2022.
Pengaduan Rakyat Online Kota Denpasar, “Pro Denpasar”, Website Resmi: https://pengaduan.denpasarkota.go.id/, diakses pada 23 Juni 2022, pukul 15.06 WITA.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 15.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2008 Nomor 7.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 13.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Organisasi Dinas Daerah Kota Denpasar. Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2009 Nomor 29.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).