Peran Konseling Terhadap Efektivitas Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Di Badan Narkotika Nasional (Bnn) Kabupaten Gianyar
Kata Kunci:
Konseling, Rehabilitasi, Penyalahgunaan NarkotikaAbstrak
Ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika khususnya bagi pengguna di atur dalam pasal 127 Undang-undang Narkotika. Di dalam pasal 127 diatur bahwa bagi setiap penyalahguna narkotika diancam dengan pidana penjara sedangkan bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pemberian rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika dianggap perlu untuk menekan penggunaan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami prosedur dan mekanisme konseling terhadap rehabilitasi tindakan penyalahgunaan narkotika dan memahami peran konseling terhadap efektivitas rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di BNN Kabupaten Gianyar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris, yang dilakukan dengan berinteraksi langsung dengan obyek yang diteliti dengan menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme konseling terhadap rehabilitasi tindakan penyalahgunaan narkotika telah dijamin undang-undang, yang mana penetapan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dapat melalui dua cara yaitu wajib lapor dan tertangkap tangan. Efektivitas pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar dapat di ukur melalui kejelasan tujuan yang hendak dicapai, strategi pencapaian tujuan, proses analisis dan perumusan kebijakan yang mantap, perencanaan yang matang, penyusunan program yang tepat, tersedianya sarana dan prasarana serta sistem pengawasan dan pengendalian yang bersifat mendidik.
Referensi
Buku
Adi, Kusno, 2009, Kebijakan
Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang, UMM Press.
Hamzah, Andi, 2009, Kejahatan Narkotika Dan Psikotropika, Jakarta, Sinar Grafika.
Imron, Ilmawati Fahmi, 2018, Fenomena Sosial, Banyuwangi, LPPM Institut Agama Islam Ibrahimy Genteng Banyuwangi.
Makarao, Moh. Taufik, Suhasril, dan A.S., Moh. Zakky, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono, 2001, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Setiawan, Budi, Mashdurohatun, Anis, Chalim, Munsyarif Abdul 2017, Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan kedalam lembaga medis dan sosial
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).