Pembentukan Bank Tanah Dan Penguatan Hak Pengelolaan Pasca Uu No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Penulis

  • Ida Ayu Putu Sri Astiti Padmawati Fakultas Duta Dharma Universitas I Gusti Bagus Sugriwa
  • Ida Ayu Ratna Kumala Fakultas Duta Dharma Universitas I Gusti Bagus Sugriwa
  • Agustina Ni Made Ayu D.P. Universitas Mahasaraswati Denpasar

Kata Kunci:

Bank Tanah, Hak Pengelolaan, Urgensi

Abstrak

Badan bank tanah diharapkan dapat mengakuisisi tanah secara sistematis terhadap tanah yang belum dikembangkan, tanah terlantar, atau yang ditinggalkan kosong dan dianggap memiliki potensi untuk pengembangan. Namun

kenyataannya, upaya membangun Bank Tanah sebagai lembaga yang membantu pemerintah dalam pengelolaan tanah-tanah aset negara dibarengi dengan Penguatan Hak Pengelolaan menimbulkan banyak permasalahan.

       Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yag digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (The statue approach ), Pendekatan Sejarah (The History Approach), dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach)

            Urgensi pembentukan bank tanah pasca terbentuknya UU Cipta Kerja dan PP Bank Tanah adalah karena didorong keterdesakan Indonesia akan permasalahan kebutuhan tanah yang sangat besar, yang nantinya tanah tersebut digunakan sebagai wadah kegiatan investasi. Sehingga norma- norma dalam UU Cipta Kerja dan PP Bank Tanah terkait pembentukan bank tanah belum mampu merepresentasikan urgensi awal pembentukan bank tanah di Indonesia. Implikasi penguatan Hak Pengelolaan dan pemberian Hak Pengelolaan kepada Masyarakat Hukum Adat hanya akan menimbulkan permasalahan, karena dapat melemahkan keberadaan MHA dan Tanah Ulayat disisi lain malah lebih menguntungkan pada pihak investor. Sehingga pasca Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK No. 103/PUU-XVIII/2020, pemerintah harus dapat bertindak tegas untuk menghapus kebijakan penguatan Hak Pengelolaan dan pemberian Hak Pengelolaan pada Masyarakat Hukum Adat

Referensi

Buku

Limbong, Bernhard, 2013, Bank Tanah, Margaretha Pustaka, Jakarta, h.70.

Nur, Sri Susyanti, 2010, Bank Tanah: Alternatif Penyelesaian Maasalah Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan, AS Publishingi, Makassar.

Jurnal

Juanda, Enju, 2016, Konstruksi Hukum Dan Metode Interpretasi Hukum, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Fakultas Hukum Universitas Galuh, Ciamis, , Vol, 4, No. 2 September.

Thompson, Dennis F., 2013, Two Concepts of Corruption, Edmond J. Safra Research Lab Working Papers, No. 16, Harvard University.

Makalah

Kartodihardjo, Hariadi, 2021, “Potensi Korupsi Institusional Bank Tanah”, makalah pada Seminar Bank Tanah dan Ekonomi Berkeadilan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Kamis 21 Oktober 2021.

Setiadi, Ellen, 2021, “Bank Tanah”, makalah pada Webinar Bank Tanah Dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker: Apakah Manfaatnya Bagi Masyarakat?, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Rabu, 7 Juli 2021.

Suwitra, I Made, 2009, “Eksistensi Hak Penguasaan Dan Pemilikan Atas Tanah Adat Di Bali Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional”, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

Internet

PT. JIEP, “Tentang PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung”, https://www.iiie.co.id/tentang-kami/pt-jakarta-industrial-estate-pulogadung-pt-jiep/?gclid=Cj0KCQiAiJSeBhCCARIsAHnAzT_Yys_V-3Vnb55qkCS7j1GLuzYBgvu_b3JqL3CdJ1h023atk6T9BzsaAqyEEALw_wcB, diakses pada Rabu 11 Januari 2023.

SIER, Sejarah Singkat PT. SIER, https://sier.id/page/sejarah_singkat_pt_sier, diakses pada Rabu 11 Januari 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 2043)

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6673)

Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631)

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6630)

Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 279)

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020

Putusan Mahkamah Konstitusi No.103/PUU-XVIII/2020

Diterbitkan

2023-01-26

Cara Mengutip

Ida Ayu Putu Sri Astiti Padmawati, Ida Ayu Ratna Kumala, & Agustina Ni Made Ayu D.P. (2023). Pembentukan Bank Tanah Dan Penguatan Hak Pengelolaan Pasca Uu No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Saraswati, 4(2), 163–177. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/5943