Pembentukan Bank Tanah Dan Penguatan Hak Pengelolaan Pasca Uu No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Kata Kunci:
Bank Tanah, Hak Pengelolaan, UrgensiAbstrak
Badan bank tanah diharapkan dapat mengakuisisi tanah secara sistematis terhadap tanah yang belum dikembangkan, tanah terlantar, atau yang ditinggalkan kosong dan dianggap memiliki potensi untuk pengembangan. Namun
kenyataannya, upaya membangun Bank Tanah sebagai lembaga yang membantu pemerintah dalam pengelolaan tanah-tanah aset negara dibarengi dengan Penguatan Hak Pengelolaan menimbulkan banyak permasalahan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yag digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (The statue approach ), Pendekatan Sejarah (The History Approach), dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach)
Urgensi pembentukan bank tanah pasca terbentuknya UU Cipta Kerja dan PP Bank Tanah adalah karena didorong keterdesakan Indonesia akan permasalahan kebutuhan tanah yang sangat besar, yang nantinya tanah tersebut digunakan sebagai wadah kegiatan investasi. Sehingga norma- norma dalam UU Cipta Kerja dan PP Bank Tanah terkait pembentukan bank tanah belum mampu merepresentasikan urgensi awal pembentukan bank tanah di Indonesia. Implikasi penguatan Hak Pengelolaan dan pemberian Hak Pengelolaan kepada Masyarakat Hukum Adat hanya akan menimbulkan permasalahan, karena dapat melemahkan keberadaan MHA dan Tanah Ulayat disisi lain malah lebih menguntungkan pada pihak investor. Sehingga pasca Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK No. 103/PUU-XVIII/2020, pemerintah harus dapat bertindak tegas untuk menghapus kebijakan penguatan Hak Pengelolaan dan pemberian Hak Pengelolaan pada Masyarakat Hukum Adat
Referensi
Buku
Limbong, Bernhard, 2013, Bank Tanah, Margaretha Pustaka, Jakarta, h.70.
Nur, Sri Susyanti, 2010, Bank Tanah: Alternatif Penyelesaian Maasalah Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan, AS Publishingi, Makassar.
Jurnal
Juanda, Enju, 2016, Konstruksi Hukum Dan Metode Interpretasi Hukum, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Fakultas Hukum Universitas Galuh, Ciamis, , Vol, 4, No. 2 September.
Thompson, Dennis F., 2013, Two Concepts of Corruption, Edmond J. Safra Research Lab Working Papers, No. 16, Harvard University.
Makalah
Kartodihardjo, Hariadi, 2021, “Potensi Korupsi Institusional Bank Tanah”, makalah pada Seminar Bank Tanah dan Ekonomi Berkeadilan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Kamis 21 Oktober 2021.
Setiadi, Ellen, 2021, “Bank Tanah”, makalah pada Webinar Bank Tanah Dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker: Apakah Manfaatnya Bagi Masyarakat?, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Rabu, 7 Juli 2021.
Suwitra, I Made, 2009, “Eksistensi Hak Penguasaan Dan Pemilikan Atas Tanah Adat Di Bali Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional”, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Internet
PT. JIEP, “Tentang PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung”, https://www.iiie.co.id/tentang-kami/pt-jakarta-industrial-estate-pulogadung-pt-jiep/?gclid=Cj0KCQiAiJSeBhCCARIsAHnAzT_Yys_V-3Vnb55qkCS7j1GLuzYBgvu_b3JqL3CdJ1h023atk6T9BzsaAqyEEALw_wcB, diakses pada Rabu 11 Januari 2023.
SIER, Sejarah Singkat PT. SIER, https://sier.id/page/sejarah_singkat_pt_sier, diakses pada Rabu 11 Januari 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 2043)
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6673)
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631)
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6630)
Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 279)
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020
Putusan Mahkamah Konstitusi No.103/PUU-XVIII/2020
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).