Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Uu Nomor 27 Tahun 2022
Abstrak
Pesatnya kemajuan teknologi informasi dalam berbagai sektor industri rentan terhadap penggunaan Data Pribadi. Tingginya permintaan akan Data Pribadi sebagai syarat dalam melakukan akses atau transaksi digital menimbulkan ancaman atas hak privasi seseorang akan Data Pribadinya. Data pribadi dapat diakses oleh pihak Pengendali Data dan berpotensi disebarluaskan kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan sumber hukum kepustakaan. Masyarakat Indonesia saat ini sangat bergantung pada penggunaan media berbasis teknologi informasi dalam menyimpan data pribadi ataupun dalam mengirimkan data pribadi ke pihak lain. Hal itu berdampak pada munculnya penyalahgunaan data yang berujung pada pelanggaran perlindungan data pribadi. Dengan adanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan jaminan keamanan dan perlindungan Data Pribadi masyarakat Indonesia serta mencegah pelanggaran penyalahgunaan Data Pribadi.
Referensi
Buku
Data Protection Act Inggris 2018. Situmorang, S.H., Muda, I., Doli, M. & Fadli F.S. (2010). Analisis Data Untuk Riset Manajemen Dan Bisnis. Medan: USU Press.
Dewi, S. (2016). “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia”. DEMO 2 JURNAL, (94),
-30.
Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja. Jurnal
Rizal, M. S. (2019). Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan Malaysia. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), 218-227.
Internet
Tempo.co https://nasional.tempo.co/read/150179
/6-kasus-kebocoran-data-pribadi-di- indonesia, diakses 20 Agustus 2022. Kompas.com https://www.kompas.com/cekfakta/rea d/2022/09/06/171100182/kilas-balik- lima-kasus-kebocoran-data-pribadi-di- indonesia-?page=all diakses 7
September 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
UU tentang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).