Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Uu Nomor 27 Tahun 2022

Penulis

  • Evelyn Angelita Pinondang Manurung Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia Denpasar, Bali, Indonesia
  • Emmy Febriani Thalib Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia Denpasar, Bali, Indonesia

Abstrak

Pesatnya kemajuan teknologi informasi dalam berbagai sektor industri rentan terhadap penggunaan Data Pribadi. Tingginya permintaan akan Data Pribadi sebagai syarat dalam melakukan akses atau transaksi digital menimbulkan ancaman atas hak privasi seseorang akan Data Pribadinya. Data pribadi dapat diakses oleh pihak Pengendali Data dan berpotensi disebarluaskan kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan sumber hukum kepustakaan. Masyarakat Indonesia saat ini sangat bergantung pada penggunaan media berbasis teknologi informasi dalam menyimpan data pribadi ataupun dalam mengirimkan data pribadi ke pihak lain. Hal itu berdampak pada munculnya penyalahgunaan data yang berujung pada pelanggaran perlindungan data pribadi. Dengan adanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan jaminan keamanan dan perlindungan Data Pribadi masyarakat Indonesia serta mencegah pelanggaran penyalahgunaan Data Pribadi.

Referensi

Buku

Data Protection Act Inggris 2018. Situmorang, S.H., Muda, I., Doli, M. & Fadli F.S. (2010). Analisis Data Untuk Riset Manajemen Dan Bisnis. Medan: USU Press.

Dewi, S. (2016). “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia”. DEMO 2 JURNAL, (94),

-30.

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja. Jurnal

Rizal, M. S. (2019). Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan Malaysia. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), 218-227.

Internet

Tempo.co https://nasional.tempo.co/read/150179

/6-kasus-kebocoran-data-pribadi-di- indonesia, diakses 20 Agustus 2022. Kompas.com https://www.kompas.com/cekfakta/rea d/2022/09/06/171100182/kilas-balik- lima-kasus-kebocoran-data-pribadi-di- indonesia-?page=all diakses 7

September 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

UU tentang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Diterbitkan

2023-01-26

Cara Mengutip

Evelyn Angelita Pinondang Manurung, & Emmy Febriani Thalib. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Uu Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum Saraswati, 4(2), 139–148. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/5941