TANTANGAN KEDAULATAN NEGARA DALAM REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • Lesza Leonardo Lombok Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4673

Kata Kunci:

RCEP, Perdagangan Internasional, Perjanjian Internasional, Preferential Trade Agreements

Abstrak

Kedaulatan negara merupakan konsep dasar hukum internasional yang bersifat absolut, indivisible, dan inalienable. Segala bentuk kerjasama internasional hendaknya menerapkan konsep dasar kedaulatan negara tersebut. Namun di sisi lain, perjanjian internasional dalam bingkai Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) sebagai salah satu Preferential Trade Agreements (PTA) seolah mengesampingkan hal tersebut. Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) hingga kini merupakan kesepakatan perdagangan bebas yang terbesar di dunia. Dengan disepakatinya RCEP maka setiap negara yang mengikatkan diri dalam kesepakatan ini wajib memasukkan RCEP sebagai bagian dari hukum nasionalnya masing – masing. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara yuridis tentang isi RCEP dan penerapannya bagi Indonesia khususnya kebijakan hukum yang dapat diambil terkait pelaksanaannya di masa yang akan datang. Selain itu penelitian ini mengkaji langkah dan strategi apa saja yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk menggapai peluang dan menghadapi tantangan akibat penerapan RCEP ini.

Referensi

Buku

Chauffou, J.P., Maur, J.C., ed., 2011, Preferential Trade Agreement Policies For Development : A Handbook, Washington : The World Bank.

Henkin, L, 1995, International Law : Politics and Values.Martinus Nijhoff Publishers.

Bernhardt, R., ed., Encyclopedia of Public International Law, Instalment 8, Elsevier.

Narlikar, A, 2006, Fairness in International Trade Negotiation : Developing Countries in the GATT and WTO, Wiley-Blackwell.

Sanson, M., 2002, Essential International Trade Law, Cavendish

Jurnal

Schaefer, M., 2007, Ensuring that Regional Trade Agreements Complement the WTOSystem: US Unilateralism a Supplementto WTO Initiatives?, Journal of International Economic Law 10-2007, 585-603. https://digitalcommons.unl.edu/lawfacpub/56

Makalah

Aprilianti, R. (2020). Will RCEP be beneficial for Indonesia?. https://www.researchgate.net/publication/341803498

Taguchi, H., & Lee, H. L. ASEAN-Plus-One Free Trade Agreements and Their Trade Effects. Munich Personal RePEc

Archive Paper No. 72503, https://mpra.ub.uni-muenchen.de/72503/

Internet

Chongkittavorn, K., 2020, RCEP the Key to East Asia's Recovery. R https://www.eria.org/news-and-views/rcep-the-key-to-east-asias-recovery/Chazawi, diakses pada 15 Februari 2022.

Schmitthoff, C. (1966). Progressive Development of the Law of International Trade: Report of the Secretary General of the United Nations 1966. R https://www.jus.uio.no/lm/un.sg.report.itl.development.1966/doc.html

Peraturan Perundang-Undangan

General Agreement on Trade and Tariffs

General Agreement on Trade in Service (GATS).

Understanding The Interpretation Of Article XXIV of The GATT 1994

The Decision on Differential and More Favourable Treatment, Reciprocity and Fuller Participation of Developing Countries, 28 November 1979 (L/4903)

Diterbitkan

2022-07-26

Cara Mengutip

Lesza Leonardo Lombok. (2022). TANTANGAN KEDAULATAN NEGARA DALAM REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Hukum Saraswati, 4(1), 125–138. https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4673