MEKANISME CITIZEN LAWSUIT DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Penulis

  • Putu Bagus Dananjaya Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ni Gusti Ayu Made Nia Rahayu Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4652

Kata Kunci:

Keadilan, Gugatan Warga Negara, Peradilan

Abstrak

Mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penulis akan membahas dan menganalisis lebih lanjut tentang mekanisme gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) di Indonesia serta apa yang menjadi dasar pertimbangan Perbuatan melanggar hukum yang didalilkan dalam gugatan warga negara (Citizen Lawsuit). Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Konsep Mekanisme Citizen Lawsuit dalam praktik peradilan perdata di Indonesia mengacu pada yurisprudensi kasus-kasus Citizen Lawsuit ditahun sebelumnya. Perbuatan melanggar hukum yang didalilkan dalam gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) mengacu pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang unsur-unsurnya harus memenuhi adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut harus melanggar hukum, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Referensi

Buku

Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.

Bimasakti, M. Adiguna, Hukum Acara dan Wacana Citizen Lawsuit di Indonesia Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Sebuah Sumbangan Pemikiran), Deepublish Publisher, Yogyakarta, 2019.

Dananjaya, Satya Yuda et.al., Mencari Keadilan Dalam Kerangka Negara Hukum Melalui Mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit), Swasta Nulus, Denpasar, 2017.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Sugianto, Indro, “Hak Gugat Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Negara-Kajian Putusan Nomor 28/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pusat”. Jurnal Kajian Putusan Pengadilan Dictum, Edisi 2, Lembaga Independensi Peradilan, Jakarta, 2004.

Isrok dan Rizki Emil Birham, Citizen Lawsuit: Penegakan Hukum Alternatif Warga Negara, Universitas Brawijaya Press, Malang, 2010.

Mahkamah Agung, Laporan Penelitian Class Action & Citizen Lawsuit. Badan Penelitian dan Pengembangan & Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Mahkamah Agung RI, Bogor, 2009.

JURNAL

Fatah, Abdul. “Gugatan Warga Negara Sebagai Mekanisme Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dan Hak Konstitusional Warga Negara”, Yuridika, Vol. 28 No. 3, (2013), https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/347/181, diakses pada 2 April 2020.

Julaiddin J., & Henny Puspita Sari, “Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) Terhadap Penyelenggara Negara Dalam Mencari Keadilan”, UNES Journal of Swara Justicia, Vol. 3 No. 1, (2019), https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/89/60, diakses 3 April 2020.

Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Volume. 04, Nomor 01, (2022)

ISSN (Cetak) : 2715-758X ISSN (Online): 2720-9555

DOI: https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2

https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS

Moch. Iqbal. “Aspek Hukum Class Action dan Citizen Lawsuit serta Perkembangannya di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 1 No. 1, Maret (2012), http://114.129.22.229:5555/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/148, diakses pada 3 April 2020.

Sharaningtyas, Yustina Niken, “Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) dan Justiciability Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat”, Kerta Patrika, Vol. 38 No. 1 (2016), https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/21532, diakses pada 7 April 2020.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R Subekti dan R. Tritrosudibio, 2005, Cet. Ke-36, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445).

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Diterbitkan

2022-07-26

Cara Mengutip

Putu Bagus Dananjaya, & Ni Gusti Ayu Made Nia Rahayu. (2022). MEKANISME CITIZEN LAWSUIT DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum Saraswati, 4(1), 15–30. https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4652