MEKANISME CITIZEN LAWSUIT DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4652Kata Kunci:
Keadilan, Gugatan Warga Negara, PeradilanAbstrak
Mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penulis akan membahas dan menganalisis lebih lanjut tentang mekanisme gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) di Indonesia serta apa yang menjadi dasar pertimbangan Perbuatan melanggar hukum yang didalilkan dalam gugatan warga negara (Citizen Lawsuit). Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Konsep Mekanisme Citizen Lawsuit dalam praktik peradilan perdata di Indonesia mengacu pada yurisprudensi kasus-kasus Citizen Lawsuit ditahun sebelumnya. Perbuatan melanggar hukum yang didalilkan dalam gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) mengacu pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang unsur-unsurnya harus memenuhi adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut harus melanggar hukum, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Referensi
Buku
Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.
Bimasakti, M. Adiguna, Hukum Acara dan Wacana Citizen Lawsuit di Indonesia Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Sebuah Sumbangan Pemikiran), Deepublish Publisher, Yogyakarta, 2019.
Dananjaya, Satya Yuda et.al., Mencari Keadilan Dalam Kerangka Negara Hukum Melalui Mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit), Swasta Nulus, Denpasar, 2017.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Sugianto, Indro, “Hak Gugat Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Negara-Kajian Putusan Nomor 28/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pusat”. Jurnal Kajian Putusan Pengadilan Dictum, Edisi 2, Lembaga Independensi Peradilan, Jakarta, 2004.
Isrok dan Rizki Emil Birham, Citizen Lawsuit: Penegakan Hukum Alternatif Warga Negara, Universitas Brawijaya Press, Malang, 2010.
Mahkamah Agung, Laporan Penelitian Class Action & Citizen Lawsuit. Badan Penelitian dan Pengembangan & Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Mahkamah Agung RI, Bogor, 2009.
JURNAL
Fatah, Abdul. “Gugatan Warga Negara Sebagai Mekanisme Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dan Hak Konstitusional Warga Negara”, Yuridika, Vol. 28 No. 3, (2013), https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/347/181, diakses pada 2 April 2020.
Julaiddin J., & Henny Puspita Sari, “Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) Terhadap Penyelenggara Negara Dalam Mencari Keadilan”, UNES Journal of Swara Justicia, Vol. 3 No. 1, (2019), https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/89/60, diakses 3 April 2020.
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Volume. 04, Nomor 01, (2022)
ISSN (Cetak) : 2715-758X ISSN (Online): 2720-9555
DOI: https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS
Moch. Iqbal. “Aspek Hukum Class Action dan Citizen Lawsuit serta Perkembangannya di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 1 No. 1, Maret (2012), http://114.129.22.229:5555/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/148, diakses pada 3 April 2020.
Sharaningtyas, Yustina Niken, “Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) dan Justiciability Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat”, Kerta Patrika, Vol. 38 No. 1 (2016), https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/21532, diakses pada 7 April 2020.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R Subekti dan R. Tritrosudibio, 2005, Cet. Ke-36, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445).
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).