HARMONISASI PENGATURAN ABORSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1859Kata Kunci:
Tindak Pidana, Aborsi, Harmonisasi, RKUHPAbstrak
Penelitian ini berjudul Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Aborsi saat ini bukan merupakan sesuatu yang tabu untuk di bahas dan di bicarakan, karena aborsi sudah terjadi dimana-mana. Aborsi menjadi isu yang kesehatan yang mendapatkan perhatian saat ini di Indonesia. Pengaturan aborsi di Indonesia diatur oleh 2 (dua) Undang-Undang yaitu KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, yang dimana terjadi konflik norma bahwa KUHP melarang celah untuk aborsi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun. Sedangkan Undang-Undang Kesehatan memberikan ruang untuk dilakukan aborsi untuk wanita dengan kehamilan yang membahayakan nyawanya dan wanita dengan kehamilan karena pemerkosaan. Permasalahan dariapa penulisan ini yaitu terkait dengan harmonisasi pengaturan aborsi di Indonesia dan pengaturan aborsi dimasa yang akan datang. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif. Harmonisasi pengaturan aborsi di Indonesia diselesaikan dengan teori hukum yaitu teori hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, artinya jika terjadi kasus aborsi di Indonesia maka yang menjadi sumber rujukan atau dasar hukumnya adalah Undang-Undang Kesehatan karena lebih khusus daripada KUHP. Pengaturan aborsi di Indonesia dimasa yang akan datang yaitu berupa Rancangan KUHP juga menyentuh kepada aspek pengguguran kandungan yang diatur pada Pasal 589 sampai Pasal 592 dan tetap pada konsep untuk melarang aborsi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).