BANTUAN HUKUM: HAK ASASI UNTUK ORANG MISKIN DAN TANGGUNG JAWAB ADVOKAT

Penulis

  • A’an Efendi
  • Dyah Ochtorina Susanti

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1858

Kata Kunci:

Bantuan Hukum, Hak Asasi Manusia, Advokat

Abstrak

Bantuan hukum untuk orang miskin adalah hak asasi manusia yang dijamin instrumen hukum internasional dan hukum positif Indonesia. Advokat oleh undang-undang diwajibkan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu untuk membayar jasanya dan kewajiban ini adalah kewajiban hukum, secara hukum harus dilakukan oleh Advokat. Berdasarkan latar belakang tersebut, dua isu dibahas dalam penelitian ini, yaitu apa konsep bantuan hukum sebagai hak asasi manusia dan bagaimana kewajiban Advokat untuk memberikan bantuan hukum? Menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal, penelitian ini mendapatkan dua simpulan. Pertama, bantuan hukum sebagai hak asasi yang telah dijamin oleh hukum positif berkedudukan sebagai hak hukum dan orang miskin memiliki hak hukum untuk memperolehnya. Kedua, kewajiban Advokat memberikan bantuan hukum adalah kewajiban hukum, tetapi karena diatur dalam norma lex imperfecta, tidak ada sanksi bagi Advokat yang melanggar kewajibannya. Pada waktu yang akan datang, pada pengggantian atau perubahan undang-undang Advokat harus ditetapkan sanksi untuk pelanggaran kewajiban memberikan bantuan hukum untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya

Diterbitkan

2021-03-20

Cara Mengutip

A’an Efendi, & Dyah Ochtorina Susanti. (2021). BANTUAN HUKUM: HAK ASASI UNTUK ORANG MISKIN DAN TANGGUNG JAWAB ADVOKAT. Jurnal Hukum Saraswati, 3(1). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1858