UPAYA HUKUM YANG DITEMPUH OLEH PEKERJA APABILA TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1383Kata Kunci:
perselisihan, pengusaha, pekerja, pemutusan hubungan kerjaAbstrak
Perselisihan adalah hal yang sangat umum dalam kehidupan manusia. Begitu pula perselisihan perburuhan di dalam setiap perusahaan selalu terkait dengan hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Antara majikan dan pekerja ada hubungan kerja. Dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah barang tentu kita akan berpijak pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha- usaha sosial dan usaha- usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Simpulan dari penelitian ini adalah pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sejauh terjadinya kesalahan-kesalahan ataupun sebab lain yang mengakibatkan terjadinya perselisihan atau ketidakcocokan antara kedua belah pihak yang biasanya sering berakhir dengan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Upaya hukum yang dilakukan oleh pekerja apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak yaitu dengan menemui pengusaha dan mengadakan perundingan atau musyawarah secara Bipartite, karena setiap rencana atau kehendak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dirundingkan terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Dan apabila tidak dapat diselesaikan melalui cara mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka masalah tersebut perlu segera diajukan oleh mediator kepada Lembaga konsiliasi untuk pemutusan hubungan kerja perseorangan dan / atau untuk pemutusan hubungan kerja besar-besaran sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).