SISTEM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI NON-ASN

Penulis

  • IDA BAGUS GEDE ANGGA S.H., M.H. BPJS Ketenagakerjaan

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1380

Kata Kunci:

Sistem, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pegawai Non-ASN

Abstrak

Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah perlindungan hak dasar tenaga kerja untuk melindungi diri serta keluarga dari adanya resiko sosial yang dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Pegawai Non-ASN yang banyak ada di pemerintahan saat ini juga merupakan bagian dari tenaga kerja yang dimaksud, tetapi dilapangan masih banyak pegawai Non-ASN yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketengakerjaan, karena tidak terdapat pengaturan terhadap perlindungan dari pegawai non-ASN. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normatif untuk menjawab permasalahan tersebut dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan telah diatur di Indonesia dalam tercantum dalam Undang-Udang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mana dalam kedua aturan tersebut telah memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tenaga kerja pada setiap segmentasinya. Secara ekspilisit tidak ada aturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap pegawai non-ASN, tetapi jika merujuk kembali ke Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 bahwa setiap pemberi kerja termasuk di dalamnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mendaftarkan pekerjanya kedalam program jaminan sosial pada badan penyelenggara jaminan sosial.

Diterbitkan

2020-09-05

Cara Mengutip

IDA BAGUS GEDE ANGGA S.H., M.H. (2020). SISTEM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI NON-ASN. Jurnal Hukum Saraswati, 2(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1380