SISTEM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI NON-ASN
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1380Kata Kunci:
Sistem, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pegawai Non-ASNAbstrak
Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah perlindungan hak dasar tenaga kerja untuk melindungi diri serta keluarga dari adanya resiko sosial yang dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Pegawai Non-ASN yang banyak ada di pemerintahan saat ini juga merupakan bagian dari tenaga kerja yang dimaksud, tetapi dilapangan masih banyak pegawai Non-ASN yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketengakerjaan, karena tidak terdapat pengaturan terhadap perlindungan dari pegawai non-ASN. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normatif untuk menjawab permasalahan tersebut dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan telah diatur di Indonesia dalam tercantum dalam Undang-Udang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mana dalam kedua aturan tersebut telah memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tenaga kerja pada setiap segmentasinya. Secara ekspilisit tidak ada aturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap pegawai non-ASN, tetapi jika merujuk kembali ke Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 bahwa setiap pemberi kerja termasuk di dalamnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mendaftarkan pekerjanya kedalam program jaminan sosial pada badan penyelenggara jaminan sosial.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).