KAJIAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJAYANG DIRUMAHKAN PADA MASA PANDEMI COVID (19) BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1379Kata Kunci:
Hak Pekerja, Ketenagakerjaan, PHKAbstrak
Pembangunanketenagakerjaan yang dilakukan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Dengan terjadinya kasus pandemi COVID-19 di Indonesia yang berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha yang mengakibatkan banyaknya terjadi PHK dan Perumahan bagi pekerja oleh sebab itu dalam penulisan ini perlu di bahas masalah perbedaan hak pekerja yang di PHK dengan pekerja yang dirumahkan menurut hukum ketenagakerjaan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan ( statutte approach ). pendekatan konsep ( conseptual approach ). Melihat setatus pekerja ada dua macam yaitu pekerja yang bekerja dengan perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan pekerja dengan setatus Perjanjian Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) PKWT akan Putus hubungan kerjanya jika pekerja sendiri berhenti atau jika diputuskan oleh Pengusaha atauputus demi hukum hal ini karena pekerjatelah memasuki masa pensiun sedangkan PKWT akan putus hubungan kerjanya apabila perjanjian kerja tersebut berakhir terkait dengan perumahan pekerja ini terlebih dahulu harus disepakati dalam perjanjian kerja bersama dan kesepakatan kerja bersama karena tidak cukup hannya menggunakan perjanjian kerja yang dibuat oleh kedua belah pihak saja. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterimaBerbeda halnya dengan pekerja yang dirumahkan karena masih bersetatus sebagai pekerja dan berhak atas berhak mendapat upah setiap bulannya, tunjangan dan hak-hak lain.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).