REKONSEPTUALISASI PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK TANAH ULAYAT YANG BERDASARKANTRI HITA KARANA

Penulis

  • I WAYAN EKA ARTAJAYA S.H.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I GUSTI NGURAH ANOM,S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1374

Kata Kunci:

Rekonseptualisasi, Peradilan Adat, Tanah Ulayat

Abstrak

Rekonseptualisasi Peradilan Adat Dalam Menyelesaikan Konflik tanah Ulayat/tanah adat yang berdasarkan TriHita Karana. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan adat Kerta Desa dalam menyelsaikan sengketa tanah ulayat di Bali yang mengacu pada Pasal 18 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Daerah Provisi No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Perlu adanya rekonseptualisisi terhadap sistem peradilan adat, mulai dari putusan peradilan adat, sistem dari peradilan adat, serta sistem aturan yang lebih tinggi, yang nantinya memberikan kekuatan hukum kepada putusan dari peradilan adat khusus sengketa tentang tanah Ulayat untuk tidak dapat diajukan Kembali kesistem peradilan negeri.  Penyelesiaan sengketa tanah Ulayat diharapkan kedepannya dapat diatur dalam sistem perundang-undangan, untuk memberikan hak sepenuhnya terhadap peradilan adat untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan filosofis dari Tri Hita Karana.

Diterbitkan

2020-09-05

Cara Mengutip

I WAYAN EKA ARTAJAYA S.H.,M.Hum., & I GUSTI NGURAH ANOM,S.H.,M.H. (2020). REKONSEPTUALISASI PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK TANAH ULAYAT YANG BERDASARKANTRI HITA KARANA. Jurnal Hukum Saraswati, 2(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1374