REKONSEPTUALISASI PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK TANAH ULAYAT YANG BERDASARKANTRI HITA KARANA
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1374Kata Kunci:
Rekonseptualisasi, Peradilan Adat, Tanah UlayatAbstrak
Rekonseptualisasi Peradilan Adat Dalam Menyelesaikan Konflik tanah Ulayat/tanah adat yang berdasarkan TriHita Karana. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan adat Kerta Desa dalam menyelsaikan sengketa tanah ulayat di Bali yang mengacu pada Pasal 18 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Daerah Provisi No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Perlu adanya rekonseptualisisi terhadap sistem peradilan adat, mulai dari putusan peradilan adat, sistem dari peradilan adat, serta sistem aturan yang lebih tinggi, yang nantinya memberikan kekuatan hukum kepada putusan dari peradilan adat khusus sengketa tentang tanah Ulayat untuk tidak dapat diajukan Kembali kesistem peradilan negeri. Penyelesiaan sengketa tanah Ulayat diharapkan kedepannya dapat diatur dalam sistem perundang-undangan, untuk memberikan hak sepenuhnya terhadap peradilan adat untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan filosofis dari Tri Hita Karana.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).