Pengaturan Integrasi Kearifan Lokal dalam Penataan Lingkungan di Provinsi Bali

Penulis

  • A.A. Kt. Sudiana Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11504

Kata Kunci:

Integrasi Kearifan Lokal, Penataan Lingkungan, Akulturasi Budaya

Abstrak

Membangun pola sistem penegakan hukum lingkungan dengan pendekatan ADS yang berbasis kearifan lokal tersebut, adalah upaya mengintegrasikan antara tatanan kultural (cultural order) dengan tatanan struktural (structural order) dalam mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Kebijakan pembangunan ekonomi di Bali tidak boleh mengabaikan kearifan lokal yang mempunyai peran penting sebagai tatanan lingkungan, seperti falsafah Tri Hita Karana (mengatur tiga hubungan yang harmonis yaitu; hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan lingkungan alam). Ketiga unsur kerangka agama Hindu tersebut menjadi jiwa kebudayaan Bali (sebagai aspek-aspek kearifan lokal), antara lain menegaskan bahwa akulturasi antara kebudayaan Bali lokal dengan agama dan kebudayaan Hindu yang melahirkan Bali tradisional. Dengan penerapan sanksi adat dalam awig-awig dan sanksi hukum dari negara yang dilakukan secara terpadu, tegas, dan konsisten. Berlandaskan pada ragam bentuk kearifan lokal yaitu; Desa Pakraman, Awig-Awig, Falsafah Tri Hita Karana, Tempat Suci (Pura), Mitos Lelipi Selahan Bukit/Wong Samar, Upacara Wana Kertib/Tumpek Wariga, dan Kepercayaan Animisme, yang digunakan sebagai perangkat Penataan lingkungan di Provinsi Bali

Referensi

Arief Hidayat &FX. Adji Samekto. 2007, Kajian Krtis Penegakan Hukum Lingkungan di Era otonomi Daerah, Genta Press, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 2010, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum. Genta Publising, Yogyakarta, 2010.

Agus Salim, 2006, teori dan Paradigma Penelitian Sosial Buku Sumber untuk penelitian Kualitatif Edisi edua. Penerbit Tiara Wacana. Yogyakarta

Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D, Penerbit Alfabeta, Bandung

Parisada Hindu Dharma. Upadeca Tentang Ajaran-Ajaran Agama Hindu. Denpasar. 1978.

I Wayan Geriya..Transformasi Kebudayaan Bali Memasuki Abad XXI. Paramita. Surabaya. 2008

HM. Nasruddin Anshoriy Ch & Sudarsono. Kearifan Lingkungan dalam Perspektif Budaya Jawa. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta. 2008.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-25

Cara Mengutip

A.A. Kt. Sudiana. (2025). Pengaturan Integrasi Kearifan Lokal dalam Penataan Lingkungan di Provinsi Bali. Jurnal Hukum Saraswati, 7(01), 933–945. https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11504