PERAN PENGADILAN DALAM PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11503Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual, PengadilanAbstrak
Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual bertujuan untuk mewujudkan hak asasi anak. Kejahatan kesusilaan atau moral offences dan pelecehan seksual atau sexual harassment merupakan dua bentuk pelanggaran zatas kesusilaan yang bukan saja merupakan masalah hukum nasional suatu negara melainkan sudah merupakan masalah hukum semua negara di dunia atau merupakan masalah global. Pelecehan seksual terhadap anak memerlukan perhatian khusus mengingat akibat dari kekerasan seksual terhadap anak yang mengakibatkan trauma yang berkepanjangan pada anak.Anak-anak yang takut menceritakan kejadian yang dialaminya, berpeluang besar kepada pelakuuntuk melakukan tindakan berikutnya. Rumusan Masalah dalam Penelitian ini adalah Bagaimana Peran Pengadilan dalam Pemberian Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual, Bagaimana Kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri Tarutung dalam Pemberian Perlindungan Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Perlindungan Hukum yang diberikan pengadilan adalah adalah Rehabilitasi medis tersebut adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu dengan memulihkan kondisi fisik anak, anak korban dan atau anak saksi
Referensi
Buku
Amirunddin Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Sugono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagafindo Persada, Jakarta.
Bambang Waluto, 2008, Penelitian Hukum dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2004, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi, Jakarta: Djambatan.
Marlina, 2019, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorativejastis, Bandung : PT. Revika Aditama.
Rika Saraswati, 2015, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti
Romli Atmasasmita, 1999, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.
Zvonimir Paul Separovic, 1986, Victimology, Studies of Victim, Zagreb.
Jurnal
Fikri Hadi dan Farina Gandryani, 2022, Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 1.
Silvia Cahyadi, 2024, Perspektif Hukum terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Vol 6.
Milya Sari, 2020. Penelitian Kepustakaan, Vol 6, No 1.
Ni Putu Rai Yuliartini dan Dewa Gede Sudika Mangku, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Anak korban Kekerasan Seksual, Vol 6 No 2.
Arif Gosita, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak, Jakarta, FakultasHukum Taryma Negara, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Teguh Piyambudi, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia, Vol 1 No. 2.
Rini Fitriani, 2016, Peranan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan,Vol. 11, No. 2.
Fauzirahman,2020,UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASANSEKSUAL (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang TigaRedelong) ,Vol. 4, No.3.
Ni Made Darmakanti ,dkk, 2022, “Penanganan anak korban kekerasan”, E-Journal Komunikasi Yustisia Univ. Pendidikan Ganesha Prog. Studi Ilmu Hukum, Vol 5 No. 2.
Triwahyuningsih, Susani. 2018, “Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) DiIndonesia.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2.
Nandang Mulyana ,dkk, 2018, “Penanganan anak korban kekerasan”, Jurnal Al-Izzah, Vol 13 No. 1
Wawancara
Renni Pitua Ambarita,S.H.,M.H, Wakil Ketua Pengadilan negeri Tarutung, Wawancara, 25 September 2024
Internet
Wikipedia, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_seksual, diakses pada 02 Oktober 2024 Pukul 12.40
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).