PENERAPAN POLA KUNJUNGAN BERBASIS ONLINE DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA BANGLI: IMPLIKASINYA TERHADAP PENGELOLAAN TAHANAN

Penulis

  • Anak Agung Gede Bhaskara Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ketut Sukawati Lanang P. Perbawa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Putu Lantika Oka Permadhi3 Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11502

Kata Kunci:

Pola Kunjungan, Berbasis Online, Lembaga Pemasyarakatan

Abstrak

Pada era modernisasi, banyak kejahatan yang terjadi dalam masyarakat indonesia yang selalu berujung pada proses pengadilan untuk menyatakan bersalah atau tidak, dengan dinyatakan bersalah harus diberikan suatu hukuman yang salah satu bentuknya kehilangan kebebasan dengan dimasukkan dalam lembaga pemasyarakatan Masyarakat selalu dihadapkan dengan berita terkait adanya kerusuhan, peredaran gelap narboka maupun pelarian yang dilakukan oleh warga binaan atau tahanan yang ada di dalam Lembaga pemasyarakatan tersebut. Dengan permasalahan tersebut, khususnya berkaitan dengan pelayanan kunjungan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli yaitu dengan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung. Selain itu juga dalam pelayanan tersebut.dilakukan suatu inovasi untuk peningkatan pelayanan dengan layanan pendaftaran kunjungan secara online dan sistem antrian kunjungan untuk menghindari penumpukan pengunjung pada waktu yang bersamaan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis terkait dengan pola penerapan kunjungan berbasis online pada Lembaga pemasyarakatan narkotika kelas IIA Bangli dilihat dalam implikasinya terhadap pengelolaan tahanan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan penelitian data primer, Analisa menggunakan kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan, meringkaskan berbagai kondisi, situasi serta menggambarkan fenomena sosial pada masyarakat yang menjadi objek penelitian untuk memunculkan suatu realitas dari fenomena tersebut. Hasil pembahasannya Penerapan pola kunjungan berbasis online di lembaga pemasyarakatan membawa berbagai implikasi bagi pengelolaan tahanan, beberapa implikasi utamanya yaitu 1) Pengelolaan keamanan dan pengawasan, 2) Logistik dan infrastruktur teknologi, 3) Manajemen waktu dan sumber daya, 4) Aspek hukum dan privasi 5) Dampak sosial dan psikologis serta 6) Evaluasi dan penyesuaian kebijakan

Referensi

Jurnal

Buntuang, Rolando Fernando Vinsensius, 2020, Kualitas Pelayanan Kunjungan Berbasis Sistem Database Pemasyarakatan, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 7 No. 3.

Priyatmono, Budi, 2018, Politik Hukum Dalam Tata Kelola Lapas dan Rutan di Indonesia, Joournal of Correctional Issues, Vol. 1 No. 3.

Owairan, Aziz dan Padmono Wibowo, 2022, Efektivitas Pelayanan Kunjungan Berbasis Online di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 10, No. 1.

Rahardjo, Gunawan, Ketut Sukawati Lanang P. Perbawa, Putu Lantika Oka Permadhi dan Ni Putu Noni Suharyanti, 2024, Alternative Punishment Based on Restorative Justice to Reduce the Overcapacity of Indonesian Community Institutions, Pakistan Journal of Life and Social Sciences IPJLSS), Vol. 2, No. 1.

Santoso, Christin Ariyanti, 2020, Analisis Yuridis Sistem Pelayanan Kunjungan Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang, Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 26. No. 14.

Situmorang, Victorio H., 2019, Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum, Jurnal Ilmiah Kebijakan, Vol. 13 No. 1.

Widodo, Sugeng, 2019, Implementasi Pelayanan Pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Blitar, Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial dan Administrasi Negara, Vol. 2, No. 1.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-25

Cara Mengutip

Anak Agung Gede Bhaskara, Ketut Sukawati Lanang P. Perbawa, & Putu Lantika Oka Permadhi3. (2025). PENERAPAN POLA KUNJUNGAN BERBASIS ONLINE DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA BANGLI: IMPLIKASINYA TERHADAP PENGELOLAAN TAHANAN . Jurnal Hukum Saraswati, 7(01), 907–923. https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11502