Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Kelembagaan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11499Kata Kunci:
MKMK, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah KonstiutusiAbstrak
Penelitian ini menganalisis peran dan kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menjaga integritas dan etika Hakim Konstitusi di Indonesia. Meskipun MKMK telah memiliki legitimasi melalui PMK Nomor 1 Tahun 2023, kajian mendalam tentang posisinya dalam sistem kelembagaan negara masih terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MKMK berperan sebagai badan quasi judicial yang menangani pelanggaran kode etik hakim konstitusi, serta sebagai lembaga penunjang negara yang mendukung pengawasan dalam sistem ketatanegaraan. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam tentang posisi MKMK untuk memastikan fungsinya yang optimal sesuai prinsip negara hukum.
Referensi
Buku
Asshiddiqie, J. (2013). Putih Hitam Pengadilan Khusus. Pusat Analisis Dan Layanan Informasi Sekertariat Jenderal Komisi Yudisial.
Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Awaluddin. (2010). Konsepsi Negara Demikrasi Yang Berdasarkan Hukum. Academica, 2, 335.
Hakim, A. A. (2011). Negara Hukum dan Demokrasi. Pustaka Pelajar.
Sudikno Mertokusumo. (1993). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Adtya Bakti.
Tuti Harwati. (2015). Peradilan di Indonesia (Ma’ruf (ed.); 1st ed.). Sanabil.
Jurnal
Basarah, A. (2014). Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State`S Organ Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 1-8–8.
Butt, S. (2019). The Indonesian constitutional court: Reconfiguring decentralization for better or worse?, Asian Journal of Comparative Law, 14(1), 147–174. https://doi.org/10.1017/asjcl.2018.19
Ferdi Febriansyah, S. P. (2023). Analisis Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Usia Capres Dan Cawapres. Jurnal Mitra Indonesia, 2(90), 31–39.
Muchlis Hamdi. (2007). “State AuxiliMuchlis Hamdi,ary Bodies di Beberapa Negara”, Disampaikan dalam dialog hukum dan non hukum “Penataan State Auxiliary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan” Departemen Hukum dan HAM RI. , Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, surabaya.
Prihantoro, A. M. (2010). Eksistensi State Auxiliary Organs Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance Di Indonesia (Studi Kelembagaan Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi).
Rimanda, R. (2019). Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 18–34. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.2
Risnain, M. (2018). Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia : Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(1), 49. https://doi.org/10.25216/jhp.3.1.2014.49-58
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).