Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Kelembagaan Di Indonesia

Penulis

  • Moch. David Herdiansyah Universitas Narotama Surabaya
  • Tahegga Primananda Alfath Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11499

Kata Kunci:

MKMK, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstiutusi

Abstrak

Penelitian ini menganalisis peran dan kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menjaga integritas dan etika Hakim Konstitusi di Indonesia. Meskipun MKMK telah memiliki legitimasi melalui PMK Nomor 1 Tahun 2023, kajian mendalam tentang posisinya dalam sistem kelembagaan negara masih terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MKMK berperan sebagai badan quasi judicial yang menangani pelanggaran kode etik hakim konstitusi, serta sebagai lembaga penunjang negara yang mendukung pengawasan dalam sistem ketatanegaraan. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam tentang posisi MKMK untuk memastikan fungsinya yang optimal sesuai prinsip negara hukum.

Referensi

Buku

Asshiddiqie, J. (2013). Putih Hitam Pengadilan Khusus. Pusat Analisis Dan Layanan Informasi Sekertariat Jenderal Komisi Yudisial.

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Awaluddin. (2010). Konsepsi Negara Demikrasi Yang Berdasarkan Hukum. Academica, 2, 335.

Hakim, A. A. (2011). Negara Hukum dan Demokrasi. Pustaka Pelajar.

Sudikno Mertokusumo. (1993). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Adtya Bakti.

Tuti Harwati. (2015). Peradilan di Indonesia (Ma’ruf (ed.); 1st ed.). Sanabil.

Jurnal

Basarah, A. (2014). Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State`S Organ Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 1-8–8.

Butt, S. (2019). The Indonesian constitutional court: Reconfiguring decentralization for better or worse?, Asian Journal of Comparative Law, 14(1), 147–174. https://doi.org/10.1017/asjcl.2018.19

Ferdi Febriansyah, S. P. (2023). Analisis Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Usia Capres Dan Cawapres. Jurnal Mitra Indonesia, 2(90), 31–39.

Muchlis Hamdi. (2007). “State AuxiliMuchlis Hamdi,ary Bodies di Beberapa Negara”, Disampaikan dalam dialog hukum dan non hukum “Penataan State Auxiliary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan” Departemen Hukum dan HAM RI. , Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, surabaya.

Prihantoro, A. M. (2010). Eksistensi State Auxiliary Organs Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance Di Indonesia (Studi Kelembagaan Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi).

Rimanda, R. (2019). Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 18–34. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.2

Risnain, M. (2018). Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia : Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(1), 49. https://doi.org/10.25216/jhp.3.1.2014.49-58

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-25

Cara Mengutip

Moch. David Herdiansyah, & Tahegga Primananda Alfath. (2025). Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Kelembagaan Di Indonesia . Jurnal Hukum Saraswati, 7(01), 865–879. https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11499