KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PANDEMI VIRUS CORONA DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA

Authors

  • I Wayan Wiryawan IKIP Saraswati Tabanan

Keywords:

Kebijakan, Penanganganan Dampak Ekonomi dan Sosial, Covid-19

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 serta langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk menganggulangi dampak-dampak, terutama dampak dari segi ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19. Metode penelitian hukum yang digunakan yakni metode penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini berlandaskan pengaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanganan dan penganggulangan pandemi Covid-19 serta analisis atas konsep penetapan peraturan perundang-undangan tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan. Untuk menganggulangi dampak Covid-19 dari segi ekonomi dan sosial pemerintah mengambil beberapa kebijakan-kebijakan, yang diantaranya adalah: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/Pmk.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019; dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu pemerintah juga mengambil kebijakan seperti keringanan biaya listrik, keringanan kredit, dan menggelontorkan anggaran Rp. 405,1 triliun untuk memenuhi kebutuhan ditengah wabah Covid-19 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2020 sebagai wujud bantuan kepada masyarakat.

Downloads

Published

2020-11-09