SINERGI PEMERINTAH BERBASIS ADAT DALAM UPAYA PENANGANAN COVID-19
Keywords:
Penanganan wabah COVID-19, Pecalang, Desa PakramanAbstract
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di tahun 2020 menjadi ancaman bagi kehidupan manusia. COVID-19 ini disebabkan oleh virus Sars-Cov-2 dengan penyebaran yang cepat dari manusia ke manusia melalui droplet. Virus ini menyebabkan gangguan pernapasan akut dengan masa inkubasi hingga 14 hari. Jumlah kasus terinfeksi COVID-19 di Indonesia, khususnya Bali terus mengalami peningkatan. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sinergi pemerintah berbasis adat di Bali dilakukan dengan melibatkan pecalang sebagai penegak hukum adat di Desa Pakraman. Pecalang sebagai organisasi adat dilibatkan sebagai Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1571 Tahun 2020. Tugas Satgas Gotong Royong ini terdiri dari tugas secara sekala dan niskala. Masing-masing Desa Pakraman terlebih dahulu menetapkan awig-awig yang mengatur tentang sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan berupa denda sosial dan denda material berupa beras lima kilogram atau dapat diuangkan sebesar Rp 50.000.