PENGUATAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN JABODETABEKPUNJUR SECARA KONSISTEN

Authors

  • Ruchyat Deni Djakapermana Universitas Pakuan Bogor

Keywords:

Fungsi, Kawasan, Jabodetabekpunjur

Abstract

Jabodetabekpunjur ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008. Kawasan ini berkembang sangat pesat, baik dalam pertumbuhan penduduknya maupun dalam perkembangan fisik pemanfaatan ruangnya. Kawasan ini secara geografis dilalui oleh Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang terdiri dari kawasan hulu, penyangga, dan hilir. Kawasan hulu merupakan daerah pegunungan dan kawasan resapan air. Selain itu, terdapat kawasan penyangga Jakarta pada wilayah Depok, Sentul, dan Cibinong. Pada kawasan hilir terdapat Metropolitan Jakarta yang sangat dipengaruhi oleh perilaku aliran DAS Ciliwung. Berdasarkan sejarahnya, sudah ada beberapa Keputusan Presiden (Keppres) yang mempersyaratkan untuk kontrol pembangunan di Kawasan Jabodetabekpunjur ini karena dipesankan sebagai Kawasan Strategis Nasional yang mempunyai fungsi secara ketat pengaturan tata airnya dan pengaturan pertumbuhan penduduk serta fisik permukimannya. Hingga saat ini, perumahan serta fasilitas pada Kawasan Jabodetabekpunjur diprediksi tumbuh hingga 8-10 %. Sementara itu, 50% lalu lintas angkutan kontainer di wilayah Jabodetabekpunjur adalah menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Pada angkutan penumpang sendiri, setidaknya terdapat 25,8 juta orang melakukan perjalanan pulang pergi setiap harinya sebagai komuter. Pada kawasan ini tumbuh kota-kota baru sebagai permukiman, misalnya Lippo Cikarang, Delta Mas, Bintaro Jaya, dan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah membuat arahan kebijakan penguatan pengendalian pemanfatan ruang di kawasan tersebut dengan metodologi yang digunakan bersifat deskriptif menguraikan data dan membuat analisis. Perkembangan Kawasan Jabodetabekpunjur jika dibiarkan akan terus tidak terkontrol, menjadi masif dan akan memberikan permasalahan antara lain tidak efisiensinya penyediaan infrastruktur, pemanfaatan tata air terganggu (banjir dan longsor), dan kemacetan. Secara keseluruhan, hal tersebut tidak menunjukkan keberlanjutan. Dengan demikian, hasil penelitian ini adalah arahan kebijakan yang konsisten sebagai kontrol terhadap pembangunan tersebut. Pengendalian pembangunan diwujudkan melalui kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang, insentif-disinsentif, dan sanksi. Kontrol pembangunan dikembangkan melalui kolaborasi dengan didukung oleh pentahelix pemangku kepentingan. Pentahelix tersebut terdiri dari pebisnis, pemerintah, komunitas, media, dan akademisi.

Downloads

Published

2021-09-30