PERAN DESA ADAT KESIMAN DALAM PENCEGAHAN PENCEMARAN AIR YANG TERDAPAT DI SUNGAI BINDU

Authors

  • Ni Kadek Felyanita Purnama Putri Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • I Wayan Wiasta Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Pencemaran Air, Peranan, Desa Adat Kesiman

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang sangat besar dan luas, terdiri dari banyak pulau dan sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam di Indonesia merupakan segala sesuatu yang berasal dari alam yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Umumnya sumber daya alam di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan sifatnya yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Manusia sangat bergantung pada sumber daya alam dan kelestarian sumber daya alam sangat dipengaruhi oleh aktivitas manusia. Daerah aliran sungai merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat kompleks dan terdiri dari berbagai komponen yang menyusunnya. Fungsi dan manfaat sumber daya air sendiri termasuk sungai memerlukan berbagai upaya untuk peningkatan dan perlindungan air agar berdaya guna dan berhasil guna bagi makhluk hidup dan lingkungan sekitar. Salah satunya adalah sungai Bindu yang berada di Desa Adat Kesiman. Sungai Bindu banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran air di sungai Bindu, seperti Desa Adat Kesiman memiliki peranan penting dalam menekan terjadinya pencemaran air yang terjadi di sungai Bindu.

References

Buku

Susriman, Prosiding Seminar Nasional “Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan”.

Jurnal

Sulastriyono, Oktober 2008, Pembangunan Hukum Sumber Daya Air Sungai Yang Berbasis Kearifan Lokal: Peluang dan Tantangannya, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 20, No.3, Hal.411-588.

Hadi Ramadhan Shofyan, Sukma Arida I Nyoman, 2020, Karakteristik dan Makna Rekreasi Pengunjung dalam Leisure dan Recreation di Tukad Bindu Kota Denpasar, Jurnal Destinasi Pariwisata, Volume 8, No. 2,

Downloads

Published

2021-10-20